Ketujuh, penguatan kelembagaan LPSK antara lain pelindungan terhadap staf LPSK dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai bagian dari ekosistem penegakan hukum. Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan mandat perlindungan bagi aparat penegak hukum yang ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah.
Posisi LPSK diperdebatkan apakah bagian dari aparat penegak hukum atau bukan, apakah LPSK dilindungi dari kejahatan terorisme. Perlu elaborasi lebih dalam mengenai sistem perlindungan bagi komisioner dan staf LPSK.
Kemudian pengembangan struktur kelembagaan LPSK dengan menambah jumlah kedeputian sesuai tugas pokok dan fungsi LPSK. Terakhir, pembentukan LPSK perwakilan di berbagai daerah untuk mendekatkan layanan sekaligus memastikan efektivitas dalam sistem penegakan hukum.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, mengingat pertama kali UU PSK terbit tahun 2006 sebagai salah satu tonggak reformasi hukum. Sayangnya dalam kurun waktu 2 dekade ini masyarakat belum banyak mengenal LPSK. Revisi UU PSK diharapkan dapat membenahi persoalan yang selama ini dihadapi dan lebih dikenal masyarakat. Dikhawatirkan salah satu masalahnya terkait birokrasi yang membatasi ruang gerak advokasi.
“Kalau terlalu banyak terjerat birokrasi akan menyulitkan dan tidak bisa cekatan atau leluasa untuk melakukan advokasi,” imbuh politisi fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
















