Sejumlah serangan yang ditengarai dilakukan kelompok terorisme di Surabaya dan Sidoarjo beberapa waktu silam membuat pemerintah melakukan berbagai tindakan yang diperlukan, salah satunya mendesak percepatan penyelesaian produk legislasi yang masih berproses di DPR yakni revisi UU Pemberantasan Terorisme. Sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional, Senin (14/5), Presiden Joko Widodo mendesak agar penyelesaian revisi beleid itu dipercepat. Jika itu tidak dapat dilakukan Presiden menyebut bakal menerbitkan Perppu pada Juni 2018.
Terpisah, komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mendukung upaya untuk mempercepat penyelesaian revisi UU Pemberantasan Terorisme sampai Mei 2018. Komnas HAM mengingatkan proses revisi itu harus dilakukan sesuai prinsip, norma, dan instrumen HAM. Revisi itu sedikitnya perlu memperhatikan 4 hal. Pertama, penguatan paradigma sistem peradilan pidana dalam penanganan terorisme, mengedepankan proses hukum yang akuntabel dan menjunjung tinggi HAM.
Kedua, harmonisasi ketentuan dalam revisi UU Pemberantasan Terorisme dengan peraturan lainnya seperti KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi terutama menyangkut tindakan perencanaan, percobaan, turut serta, dan penghasutan. Ketiga, pengaturan penyadapan (intersepsi) konsepnya harus jelas antara upaya penegakan hukum dan intelijen, mengingat ini dilakukan aparat penyidik kepolisian dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.
(Baca juga: Penerbitan Perppu Bakal Overlapping dengan RUU Terorisme)
Jika penyadapan itu sebagai proses penegakan hukum, Anam mengatakan jika jangka waktunya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun sebagaimana tertuang dalam RUU Pemberantasan Terorisme maka ini tidak rasional dan bertentangan dengan asas hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jika penyadapan ini maksudnya sebagai tindakan intelijen, ketentuannya harus mengacu UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Keempat, soal penangkapan dan penahanan, Anam menjelaskan ketentuan penangkapan terduga teroris harus memenuhi bukti permulaan, sehingga ada 2 aspek yang harus dipenuhi yaitu lokasi penempatan dan jangka waktu. Jika jangka waktu penangkapan itu 14 hari dan bisa diperpanjang 7 hari, menurut Komnas HAM ini rawan terjadi pelanggaran HAM. Komnas HAM mendorong revisi ini diselaraskan dengan semangat hukum pidana yaitu sesingkatnya 7 hari sesuai UU No. 15 Tahun 2003 yang didasarkan pada alasan yang layak dan harus bergantung pada kompleksitas perkara, tingkah laku terdakwa dan kerajinan/ketekunan aparat yang bersangkutan.
Kemudian perlu diatur kewajiban aparat yang melakukan penangkapan dan pemeriksaan untuk menetapkan dan/atau memberitahukan lokasi ‘penahanan.’ “Ini untuk menghindari potensi pelanggaran HAM, memastikan akuntabilitas dan pengawasan serta akses keluarga dan kuasa hukumnya,” kata Anam dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/5).
Walau mendukung penyelesaian revisi UU Pemberantasan Terorisme untuk dipercepat pada Mei 2018, Anam menegaskan lembaganya menolak Perppu. Alasannya, pengaturan dan perlindungan terhadap korban sudah diatur dalam revisi, terutama korban terorisme langsung dan korban terorisme tidak langsung. Meskipun RUU ini belum mengatur tentang korban terorisme sekunder dan korban terorisme potensial seperti aparat kepolisian. Selanjutnya, ketentuan yang ada dalam revisi, menurut Anam, sudah komprehensif mengatur mulai dari pencegahan, penindakan, pemulihan hak korban, hingga deradikalisasi melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Komnas HAM tidak setuju pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dengan catatan. Pelibatan TNI itu harus diatur terpisah, tidak dimasukan dalam revisi UU Pemberantasan Terorisme. Keterlibatan TNI dalam menangani terorisme dilakukan sesuai UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur operasi militer selain perang, dengan memperhatikan obyek vital, skala ancaman, dan waktu.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju, meminta pemerintah pusat dan daerah serta LPSK untuk segera mengidentifikasi korban terorisme dan memenuhi segala haknya seperti pertolongan medis langsung sebagaimana diatur pasal 6 ayat (1) UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
(Baca juga: LPSK: PP Kompensasi Restitusi Perkuat Pemenuhan Hak Saksi-Korban)
ICJR melihat ada persoalan dalam pemenuhan hak korban seperti kompensasi yang saat ini diatur lewat pasal 7 ayat (4) UU Perlindungan Saksi dan Korban jo pasal 38 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan lewat UU No. 15 Tahun 2003. Dalam ketentuan itu kompensasi hanya dapat diajukan dengan menyertakan amar putusan yang menyatakan korban berhak mendapat kompensasi.
Menurut Anggara persoalan muncul ketika pelaku meninggal dunia seperti yang terjadi di Surabaya, karena otomatis kasus tidak akan diproses hukum sehingga korban tidak mendapat kompensasi berdasarkan putusan pengadilan. “Kondisi ini akan mengakibatkan korban menjadi korban dua kali, korban kejahatan terorisme dan korban sistem dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Terorisme,” ujarnya.
Sebagaimana masukan awal yang telah disampaikan dalam pembahasan RUU Terorisme, Anggara menekankan lembaganya kembali mengingatkan pemerintah dan DPR untuk lebih memperkuat hak korban terorisme. Misalnya, korban bisa mendapat kompensasi tanpa melalui putusan pengadilan. Kompensasi harus diberikan secara langsung kepada korban tanpa menunggu proses peradilan, apalagi yang pelakunya meninggal saat melakukan aksi teror.
















