RI Kembali Masuk Priority Watch List, MIAP Usulkan Satgas Kekayaan Intelektual ke Wamenko Otto
Terbaru

RI Kembali Masuk Priority Watch List, MIAP Usulkan Satgas Kekayaan Intelektual ke Wamenko Otto

Sebagai solusi strategis, MIAP mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Nasional Kekayaan Intelektual, yang akan bertugas untuk memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum dan instansi teknis terkait, menyederhanakan mekanisme penegakan hukum, serta menghilangkan tumpang tindih kewenangan dalam pelindungan KI.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Foto bersama MIAP bersama Menko Kumham Imipas Prof. Otto Hasibuan dalam audiensi di Jakarta. Foto: Humas Sekretariat Kemenko Kumham Imipas
Foto bersama MIAP bersama Menko Kumham Imipas Prof. Otto Hasibuan dalam audiensi di Jakarta. Foto: Humas Sekretariat Kemenko Kumham Imipas

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) berkesempatan melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkoimipas), Prof. Otto Hasibuan, untuk menyampaikan pentingnya langkah terstruktur dan lintas sektor untuk menjawab tantangan Indonesia dalam memperbaiki posisi pada laporan tahunan pemerintah Amerika Serikat, yaitu Priority Watch List dalam Special 301 Report dan NTE Report yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR).

Adapun Wamenko Otto didampingi oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, serta Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifudin. Ketiganya menerima masukan langsung dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), yang diwakili oleh Ketua Umum MIAP, Andi Hartanto, serta Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah.

Dalam pertemuan tersebut, MIAP menyampaikan draf dokumen strategis bertajuk “Indonesia Roadmap for Better IP Protection and Enforcement”, yang berisi evaluasi dan rekomendasi konkret untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional.

Baca Juga:

MIAP menyoroti berdasarkan laporan Special 301 Report 2024 dan NTE Report 2025, Indonesia kembali masuk dalam daftar negara yang mendapat sorotan khusus (Priority Watch List) karena berbagai persoalan klasik terkait perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual yang belum tertangani secara efektif.

Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah mengatakan upaya untuk membuat Indonesia keluar dari status Priority Watch List merupakan tantangan sangat besar dan diperlukan koordinasi antar lembaga termasuk partisipasi seluruh pemangku kepentingan kekayaan intelektual.

“Indonesia pernah keluar dari Priority Watch List, antara lain, di tahun 1995, 2000, 2007 dan 2008, dari fakta tersebut ada catatan bagaimana kita bisa akhirnya keluar dari Priority Watch List, dan ini bisa kita jadikan acuan dan pelajaran bagaimana upaya yang dapat kita lakukan bersama-sama,” ucap dia dikutip dari keterangan resminya, Jumat (18/7).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info