Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang semakin cepat di Indonesia membuka berbagai peluang baru di bidang ekonomi, industri kreatif, pendidikan, hingga layanan publik. Namun, di balik potensi besar tersebut, muncul tantangan serius, salah satunya terkait pelindungan hak kekayaan intelektual (KI).
Dalam merespons tantangan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM RI, tengah menyusun langkah-langkah strategis guna mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran KI akibat penyalahgunaan teknologi AI.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa perkembangan AI, khususnya AI generatif, membawa sejumlah risiko terhadap pelindungan karya intelektual. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama DJKI adalah penggunaan karya hak cipta secara ilegal dalam proses pelatihan model AI.
Baca Juga:
UU Hak Cipta Belum Spesifik Atur Karya AI, Praktisi Sarankan Uji 4 Langkah
Pendidikan Tinggi Hukum Harus Beradaptasi, AI Sebagai Kawan Bukan Lawan
Arie mencontohkan bagaimana pengembang AI mengumpulkan ribuan, bahkan jutaan karya digital baik dalam bentuk tulisan, musik, gambar, hingga video yang kemudian digunakan untuk melatih sistem AI tanpa mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang haknya.
“Contohnya pengembang AI yang mengambil ribuan bahkan jutaan karya digital baik berupa teks, musik, gambar, maupun video, tanpa memperhatikan lisensi atau hak pencipta. Ini jelas masuk kategori pelanggaran hak cipta, baik secara ekonomi maupun moral,” ujar Arie Ardian Rishadi dalam keterangan resminya, Senin (23/6/2025).
Selain potensi pelanggaran hak cipta, potensi terjadinya plagiarisme serta ketidakjelasan status hukum terhadap hasil ciptaan AI juga turut diwaspadai. Menurut Arie, hal ini dapat menimbulkan kerentanan hukum, terutama karena konten yang dihasilkan AI tidak selalu bisa dipastikan orisinalitas dan kepemilikannya.
Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, DJKI mengembangkan pendekatan berbasis risk assessment atau penilaian risiko, guna memetakan secara lebih akurat potensi pelanggaran KI yang muncul dalam ekosistem AI. Upaya ini melibatkan analisis tren teknologi, diskusi dengan para pakar, serta studi komparatif terhadap kebijakan dan regulasi di berbagai negara.
















