Melalui proses tersebut, DJKI sedang berupaya merumuskan kerangka kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika baru yang dihadirkan oleh teknologi AI.
“Kami tidak bisa mengandalkan cara-cara konvensional dalam penegakan hukum. Di era AI, penegakan hukum harus digital, responsif, dan kolaboratif. Karena itu, peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparat penegak hukum menjadi prioritas kami,” lanjutnya.
Untuk menunjang upaya tersebut, DJKI juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, seperti Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, baik melalui forum koordinasi maupun perjanjian kerja sama teknis. Meski hingga pertengahan 2025 belum terdapat perkara yang secara resmi diklasifikasikan sebagai pelanggaran KI akibat AI, DJKI mengaku telah menerima sejumlah laporan awal terkait penggunaan karya digital sebagai dataset dalam pengembangan AI tanpa izin.
“Kasus-kasus ini sangat kompleks karena bersifat transnasional, sulit dilacak, dan penuh dengan tantangan pembuktian. Namun DJKI tidak tinggal diam. Kami terus memperkuat deteksi dini, menyusun legal guidance, serta mendorong pembaruan regulasi,” jelas Arie.
Lebih lanjut, DJKI melihat AI bukan hanya sebagai ancaman, melainkan sebagai peluang dan bagian dari solusi. Saat ini, DJKI tengah mengembangkan sistem yang memanfaatkan AI untuk mendeteksi pelanggaran kekayaan intelektual secara otomatis. Inisiatif ini masih berada pada tahap awal dan dirancang untuk melibatkan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, kalangan akademisi, serta komunitas teknologi.
“AI akan kami manfaatkan sebagai alat penegakan hukum, bukan hanya sebagai tantangan. Namun, ini memerlukan infrastruktur digital dan kolaborasi lintas disiplin yang kuat,” ungkap Arie.
Untuk memperkuat landasan hukum dari kebijakan tersebut, DJKI saat ini juga sedang melakukan kajian terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Undang-Undang Hak Cipta.
Di samping itu, DJKI tengah menyusun pedoman teknis yang mengatur penggunaan karya cipta dalam proses pengembangan AI. DJKI juga aktif berpartisipasi dalam forum-forum internasional, seperti World Intellectual Property Organization (WIPO), serta menjalin kerja sama bilateral dengan otoritas KI dari negara lain, seperti Jepang, Singapura, dan Amerika Serikat.
Kemudian, Arie mengimbau seluruh pengembang dan pengguna teknologi AI untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika dalam berinovasi. Ia menekankan pentingnya menggunakan konten digital yang legal, menghormati hak cipta, dan menjaga integritas dalam membangun ekosistem digital yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh pengembang dan pengguna AI untuk menjunjung tinggi etika inovasi. Gunakan materi yang legal, hormati hak cipta, dan jadilah bagian dari ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan,” tutupnya.
















