Pentingnya Etika dan Kepekaan Sosial dalam Profesi Hukum di Era AI
Terbaru

Pentingnya Etika dan Kepekaan Sosial dalam Profesi Hukum di Era AI

AI dapat mempercepat proses, tetapi tidak bisa menggantikan pemahaman dan penilaian manusia terhadap konteks hukum yang lebih dalam.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
President Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) sekaligus Chief Legal Officer & DPO L'Oréal Indonesia, Seradesy Sumardi, dalam seminar yang digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Jumat (13/6/2025). Foto: RES
President Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) sekaligus Chief Legal Officer & DPO L'Oréal Indonesia, Seradesy Sumardi, dalam seminar yang digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Jumat (13/6/2025). Foto: RES

Profesi pengacara perusahaan menghadapi tantangan yang kian kompleks di tengah disrupsi digital dan kemajuan teknologi kecerdasan buatan artificial intelligence (AI). Namun nilai-nilai dasar seperti etika, kepekaan terhadap keadilan, dan integritas tetap menjadi fondasi yang tak tergantikan.

Demikian disampaikan President Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) sekaligus Chief Legal Officer & DPO L'Oréal Indonesia, Seradesy Sumardi, dalam seminar yang digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Jumat (13/6/2025).

“AI hanyalah alat. Jika kita tidak menguasai dan memanfaatkannya, kita akan tertinggal. Tapi tetap ingat, keadilan dan rasa itu tidak bisa dibaca oleh mesin. Itu hanya bisa lahir dari hati dan pikiran manusia,” ujar Desy.

Seradesy mengajak para lulusan hukum tak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga mempertahankan semangat dan kepekaan sosial yang menjadi fondasi profesi hukum. Ia menekankan pentingnya membangun karier dengan hati, terutama jika terjun ke sektor swasta maupun pemerintahan.

Baca juga:

Tujuan pendidikan hukum di tingkat sarjana menurut perempuan biasa disapa Desy itu untuk menghasilkan lulusan dengan penguasaan hukum dan sistem hukum Indonesia. Kemudian memiliki keterampilan dasar serta pengetahuan ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum, kepekaan terhadap isu-isu keadilan dan masyarakat. Serta kemampuan menganalisis dan menyelesaikan permasalahan hukum secara aplikatif.

Dengan bekal etika, keahlian hukum, dan soft skills yang mumpuni, pengacara internal tak hanya menjadi penjaga koridor hukum dalam perusahaan semata. Tapi juga pilar utama dalam memastikan perusahaan berjalan sesuai prinsip-prinsip keadilan dan kepatuhan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info