Fakultas Hukum Universitas Semarang menggelar Kuliah Umum dalam rangka Dies Natalis ke-38 dengan diikuti lebih dari 500 mahasiswa secara tatap muka dan 257 peserta lainnya secara daring. Acara ini juga diikuti oleh mahasiswa dari beberapa kampus mitra yang tergabung dalam Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI).
Yakni, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Universitas Muhammadiyah Kupang, Universitas Darul Ulum Islamic, dan Universitas Muhammadiyah Mataram.Kuliah umum ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi antar kampus yang bertujuan untuk memperkaya wawasan akademik mahasiswa hukum, khususnya dalam memahami perkembangan hukum di era digital.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang, Amri P. Sihotang menekankan pentingnya sinergi antar perguruan tinggi swasta guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia. Kerja sama antar perguruan tinggi pun bukan hanya formalitas, melainkan sarana untuk saling memperkuat kapasitas akademik masing-masing institusi.
“Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas mahasiswa adalah dengan menyelenggarakan kuliah umum yang menghadirkan pakar di bidangnya,” kata Amri saat memberikan sambutan, Kamis (5/6/2025) kemarin.
Baca juga:
- Peran AI dalam Profesi Hukum, Pentingnya Keseimbangan Antara Teknologi dan Keterampilan
- Labirin Teknologi AI: Sebagai Subjek atau Objek Hukum?
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Muhammad Junaidi pun menyampaikan bahwa mahasiswa perlu memperbaharui pengetahuan mereka. Terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Kuliah pakar seperti ini menjadi salah satu media yang sangat penting untuk membuka wawasan mahasiswa terhadap realita yang terjadi di dunia hukum,” ujar Junaidi.
















