Ribuan Hotspot Terdeteksi di Kalimantan, Ini Sanksi Hukum Berat Bagi Pelaku Karhutla
Terbaru

Ribuan Hotspot Terdeteksi di Kalimantan, Ini Sanksi Hukum Berat Bagi Pelaku Karhutla

Di tengah meningkatnya titik panas di Kalimantan, kenali aturan hukum dan sanksi berat yang mengintai perorangan maupun korporasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Selain pidana pokok, korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan. Antara lain perampasan keuntungan, penutupan usaha, perbaikan akibat tindak pidana, pemenuhan kewajiban yang dilalaikan, hingga penempatan perusahaan di bawah pengampuan dalam jangka waktu tertentu.

Apabila pembakaran mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan lainnya. Ancaman pidananya berbeda bergantung pada apakah perbuatan dilakukan karena kelalaian atau dengan sengaja.

Kemudian dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang setiap orang membakar hutan. Jika pembakaran dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp50 miliar.

Selain larangan pidana, pemegang hak atau perizinan berusaha pemanfaatan hutan memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah kerjanya.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga mengatur tanggung jawab perlindungan hutan bagi pengelola atau pemegang izin. Kewajiban tersebut antara lain mencakup pencegahan kebakaran, penanganan awal ketika terjadi gangguan, pelaporan pelanggaran, serta penyediaan sarana dan tenaga pengamanan.

PP 23/2021 secara khusus melarang setiap orang membakar hutan. Pengecualian diberikan secara terbatas untuk kegiatan pemerintah yang ditujukan bagi pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa.

Meski larangan dan ancaman pidana pembakaran hutan dan lahan tersebar dalam berbagai regulasi, pengaturannya masih menyisakan persoalan normatif, terutama terkait pengecualian berbasis kearifan lokal. Pasal 69 ayat (2) UU PPLH membatasi praktik tersebut. Antara lain maksimal 2 hektar per kepala keluarga, menggunakan varietas lokal, dan wajib membuat sekat bakar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info