Ribuan Titik Jumlah Tambang Ilegal, Cermin Rapuhnya Sistem Hukum Indonesia
Utama

Ribuan Titik Jumlah Tambang Ilegal, Cermin Rapuhnya Sistem Hukum Indonesia

Peraturan hukum yang ada dinilai telah kehilangan daya paksa dan gagal menimbulkan efek jera.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

Padahal, regulasi yang ada telah cukup memadai. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan telah mengatur sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku penambangan tanpa izin. Namun, aturan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penindakan kerap hanya menyasar pelaku lapangan, sementara aktor-aktor besar yang menjadi otak atau pelindung tambang ilegal masih luput dari jerat hukum.

“Hal ini menyebabkan aturan yang ada kehilangan daya paksa dan gagal menimbulkan efek jera,” jelasnya.

Dalam aspek kultur hukum, di sejumlah daerah, tambang ilegal dianggap sebagai hal yang biasa karena memberikan keuntungan ekonomi jangka pendek bagi masyarakat. Kultur pembiaran bahkan terjadi di kalangan aparat yang seharusnya menegakkan hukum, sehingga praktik ilegal justry mendapat perlindungan.

“Kondisi ini pada akhirnya membuat hukum kehilangan wibawa dan masyarakat terbiasa hidup dalam pelanggaran,” imbuh Bayu.

Bayu berpandangan permasalahan tambang ilegal hanya bisa diatasi jika reformasi dilakukan secara menyeluruh di tiga aspek hukum tersebut. Diantaranya, dengan penegakan hukum lintas sektor harus diperkuat melalui koordinasi yang solid, aturan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu hingga ke aktor-aktor besar, dan perubahan kultur hukum perlu didorong dengan transparansi, partisipasi publik, serta pemberdayaan masyarakat.

“Jangan sampai hukum hanya menjadi simbol formalitas tanpa daya paksa. Pemerintah harus berani melakukan pembenahan serius. Jika hal ini bisa dilaksanakan maka akan menjadi kado terindah bagi 80 tahun kemerdekaan Indonesia,” tuturnya.

Senada, anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka pun mengatakan bahwa keberhasilan penindakan aktivitas tambang ilegal sangat bergantung pada koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Integrasi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait perlu diperkuat agar penegakan hukum dapat berjalan cepat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info