Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas dipimpin langsung Presiden Prabowo di Hambalang, Senin (9/6/2025). Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang dipantau melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (10/6/2025).
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.
Prasetyo menegaskan keputusan ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di kawasan wilayah dengan keanekaragaman hayati laut terbaik di dunia.
Empat perusahaan yang izinnya resmi dicabut pemerintah. Yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Selain pencabutan IUP, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden sejak Januari 2025 terkait penertiban kawasan hutan.
Baca juga:
- UU Larang Tambang di Pulau Kecil, Ini Alasan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Masih Beroperasi
- ESDM Nilai Tambang Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat Tidak Bermasalah
Peraturan tersebut mengatur berbagai kegiatan berbasis sumber daya alam (SDA) termasuk usaha pertambangan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi dan prinsip kelestarian lingkungan. Terkait PT Gag Nikel yang ramai diperbincangkan.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto pun mendukung langkah tegas pemerintah dalam menangani kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat.
















