“Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar yang menjamin akses ke lingkungan yang seimbang dan berkelanjutan. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak tersebut,” ungkap Mugiyanto melalui rilis pers Kementerian HAM.
Mugiyanto menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang sehat telah dijamin dalam Pasal 28 H UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Secara internasional, hak ini pun telah diakui oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2022 sebagai bagian dari hak asasi setiap manusia.
Lebih lanjut, langkah pemerintah ini selaras dengan visi Asta Cita. Terutama Asta Cita 2 yang mengamanatkan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, serta perlindungan terhadap keanekaragaman hayati. Menurutnya, Asta Cita mendorong restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lahan yang terdegradasi untuk mengembalikan fungsi ekologisnya.
Dia mengatakan Kementerian HAM (Kemenham) saat ini tengah mendorong lahirnya regulasi baru yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan uji tuntas HAM (human rights due diligence) dalam semua kegiatan operasional perusahaan.
“Kami di Kemenham siap bekerja sama dengan Kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan kepatuhan perusahaan agar mematuhi norma-norma HAM,” kata Mugiyanto.
Berdasarkan laporan Greenpeace Indonesia pun terungkap bahwa pertambangan di lima pulau kecil di Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan hutan seluas lebih dari 500 hektare dan mengancam 75 persen terumbu karang terbaik dunia yang berada di kawasan Raja Ampat. Aktivitas tersebut pun dinilai melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang mencabut izin empat perusahaan tambang di wilayah Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tersebut bagi Bambang sebagai bentuk keberanian politik dan keberpihakan nyata terhadap kelestarian lingkungan.
















