Temuan KLH, Ada Ketidakpatuhan Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat
Terbaru

Temuan KLH, Ada Ketidakpatuhan Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat

Pihak KLH sedang mengkaji berbagai langkah penegakan hukum secara perdata maupun pidana terkait kegiatan penambangan di Raja Ampat dengan melibatkan ahli lingkungan dan pihak-pihak terkait.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup soal Pertambangan Nikel di Raja Ampat, Minggu (8/6/2025). Foto: Istimewa.
Konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup soal Pertambangan Nikel di Raja Ampat, Minggu (8/6/2025). Foto: Istimewa.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan hasil pengawasan terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah melakukan inspeksi sejak 26-31 Mei 2025 terhadap empat perusahaan. Yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

“Kami telah menugaskan tim untuk langsung melakukan kunjungan dan pengawasan di 4 lokasi utama yang diidentifikasi kegiatan penambangan. Tentu semua laporan masyarakat kami tanggapi dengan konfirmasi teman-teman di daerah,” ujar Hanif dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025) kemarin.

Dari hasil pengawasan, ditemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup serta tata kelola pulau kecil. Salah satu temuan serius terjadi di Pulau Manuran, seperti PT ASP  menambang lahan di area seluas kurang lebih 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai maupun pengelolaan air limbah larian. KLH/BPLH telah memasang plang peringatan dan memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Baca juga:

Sementara itu, PT GN beroperasi di Pulau Gag seluas kurang lebih 6.030,53 hektar. Kedua lokasi yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke dalam kategori pulau kecil. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam UU. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tegas Hanif.

Dia menerangkan, pulau kecil seharusnya mengikuti aturan pulau besar di atasnya. Pulau besar yang melingkupi Manuran adalah Waigeo. Sebagai bagian dari kawasan suaka alam (KSA), segala aktivitas di Pulau Manuran semestinya tunduk pada peraturan konservasi yang lebih ketat. Namun, pengawasan menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info