Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan hasil pengawasan terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah melakukan inspeksi sejak 26-31 Mei 2025 terhadap empat perusahaan. Yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
“Kami telah menugaskan tim untuk langsung melakukan kunjungan dan pengawasan di 4 lokasi utama yang diidentifikasi kegiatan penambangan. Tentu semua laporan masyarakat kami tanggapi dengan konfirmasi teman-teman di daerah,” ujar Hanif dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025) kemarin.
Dari hasil pengawasan, ditemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup serta tata kelola pulau kecil. Salah satu temuan serius terjadi di Pulau Manuran, seperti PT ASP menambang lahan di area seluas kurang lebih 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai maupun pengelolaan air limbah larian. KLH/BPLH telah memasang plang peringatan dan memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Baca juga:
- UU Minerba Terbaru: Langkah Pemerataan dan Transparansi Tata Kelola Pertambangan
- RUU Minerba Berpotensi Menambah Jumlah Izin Pertambangan
Sementara itu, PT GN beroperasi di Pulau Gag seluas kurang lebih 6.030,53 hektar. Kedua lokasi yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke dalam kategori pulau kecil. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam UU. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tegas Hanif.
Dia menerangkan, pulau kecil seharusnya mengikuti aturan pulau besar di atasnya. Pulau besar yang melingkupi Manuran adalah Waigeo. Sebagai bagian dari kawasan suaka alam (KSA), segala aktivitas di Pulau Manuran semestinya tunduk pada peraturan konservasi yang lebih ketat. Namun, pengawasan menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip tersebut.
















