UU Minerba Terbaru: Langkah Pemerataan dan Transparansi Tata Kelola Pertambangan
Terbaru

UU Minerba Terbaru: Langkah Pemerataan dan Transparansi Tata Kelola Pertambangan

Melalui UU Minerba terbaru ini, diharapkan kegiatan usaha pertambangan menghasilkan perputaran perekonomian dari aspek fiskal dapat terwujud dan dapat meningkatkan lapangan kerja serta mendorong pengembangan industri logam dasar dan mendorong kegiatan hilirisasi untuk memperoleh nilai tambah di dalam negeri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Bambang Sujito dalam Diskusi Hukumonline bertajuk 'Reformasi Hukum di Sektor Pertambangan: Tantangan dan Strategi Pelaku Usaha Pasca Revisi UU Minerba' di Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: HFW
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Bambang Sujito dalam Diskusi Hukumonline bertajuk 'Reformasi Hukum di Sektor Pertambangan: Tantangan dan Strategi Pelaku Usaha Pasca Revisi UU Minerba' di Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: HFW

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) pada 18 Februari 2024 lalu. Kehadiran UU ini memuat sejumlah ketentuan baru mulai dari pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi hingga pemberian izin prioritas pada badan usaha organisasi kemasyarakatan.

Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Sujito terdapat empat poin dalam revisi UU Minerba. Pertama, revisi UU ini menggarisbawahi pentingnya pemerataan manfaat dari kegiatan pertambangan. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam maupun batubara kini dapat diprioritaskan kepada koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi.

“WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas,” ungkap Bambang dalam Diskusi Hukumonline bertajuk “Reformasi Hukum di Sektor Pertambangan: Tantangan dan Strategi Pelaku Usaha Pasca Revisi UU Minerba” di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Hukumonline.com

Suasana Diskusi Hukumonline bertajuk “Reformasi Hukum di Sektor Pertambangan: Tantangan dan Strategi Pelaku Usaha Pasca Revisi UU Minerba”. 

Baca Juga:

3 Substansi Revisi UU Minerba Ini Diprotes Koalisi Masyarakat
Disetujui, Ini 6 Substansi Utama UU Perubahan Keempat Minerba

Selain itu, sebagian keuntungan dari pengelolaan WIUP dan WIUP Khusus (WIUPK) akan dialokasikan untuk mendukung pendanaan perguruan tinggi, khususnya dalam peningkatan layanan pendidikan dan kemandirian institusi. Revisi juga memperkuat komitmen terhadap pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Kedua, percepatan hilirisasi dan ketahanan energi. UU baru ini juga mendukung strategi hilirisasi sebagai bagian dari transformasi ekonomi nasional. Pemberian WIUP/WIUPK secara prioritas kepada BUMN maupun sektor swasta dilakukan guna meningkatkan nilai tambah produk tambang di dalam negeri. Kebijakan domestic market obligation (DMO) juga ditegaskan kembali, menekankan pengutamaan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum diekspor.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info