Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) pada 18 Februari 2024 lalu. Kehadiran UU ini memuat sejumlah ketentuan baru mulai dari pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi hingga pemberian izin prioritas pada badan usaha organisasi kemasyarakatan.
Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Sujito terdapat empat poin dalam revisi UU Minerba. Pertama, revisi UU ini menggarisbawahi pentingnya pemerataan manfaat dari kegiatan pertambangan. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam maupun batubara kini dapat diprioritaskan kepada koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi.
“WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas,” ungkap Bambang dalam Diskusi Hukumonline bertajuk “Reformasi Hukum di Sektor Pertambangan: Tantangan dan Strategi Pelaku Usaha Pasca Revisi UU Minerba” di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Suasana Diskusi Hukumonline bertajuk “Reformasi Hukum di Sektor Pertambangan: Tantangan dan Strategi Pelaku Usaha Pasca Revisi UU Minerba”.
Baca Juga:
3 Substansi Revisi UU Minerba Ini Diprotes Koalisi Masyarakat
Disetujui, Ini 6 Substansi Utama UU Perubahan Keempat Minerba
Selain itu, sebagian keuntungan dari pengelolaan WIUP dan WIUP Khusus (WIUPK) akan dialokasikan untuk mendukung pendanaan perguruan tinggi, khususnya dalam peningkatan layanan pendidikan dan kemandirian institusi. Revisi juga memperkuat komitmen terhadap pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Kedua, percepatan hilirisasi dan ketahanan energi. UU baru ini juga mendukung strategi hilirisasi sebagai bagian dari transformasi ekonomi nasional. Pemberian WIUP/WIUPK secara prioritas kepada BUMN maupun sektor swasta dilakukan guna meningkatkan nilai tambah produk tambang di dalam negeri. Kebijakan domestic market obligation (DMO) juga ditegaskan kembali, menekankan pengutamaan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum diekspor.
















