Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar menyampaikan implikasi revisi UU Minerba ini memiliki dampak terhadap ketatnya persaingan kegiatan usaha pertambangan. Hal ini karena kelompok usaha kecil dan menengah juga dapat berkegiatan usaha pertambangan. Hal lain yang jadi perhatian yakni mengenai eksploitasi lingkungan yang semakin masif, menurunkan kualitas lingkungan, serta pasokan berlebihan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar.
Implikasi lain revisi UU Minerba juga mendorong hilirisasi dan ketahanan energi. Misalnya, adanya kebijakan DMO yang bertujuan menciptakan ketahanan energi. Namun, DMO juga dianggap beban dari aspek perdagangan. Lalu, revisi UU Minerba juga menciptakan transparansi tata kelola pertambangan. Namun, dia mencatat transparansi dalam aspek audit lingkungan merupakan hal positif, namun untuk perizinan dan aspek legalitas lainnya tidak ada perubahan.
















