Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR. Keputusan tersebut diambil secara aklamasi setelah rapat yang dipimpin oleh Adies Kadir pada Selasa (18/2).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan revisi ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan pergeseran nilai yang signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Menurutnya dalam proses pembentukan undang-undang, meskipun terdapat intervensi dan konfigurasi kepentingan politik, prinsip kebijakan negara tidak boleh diabaikan. Ia menyoroti bahwa setiap gagasan yang masuk akal, meskipun disampaikan dengan keras, harus dipertimbangkan sebagai bagian dari norma hukum yang matang.
Baca Juga:
- Begini 9 Substansi RUU Minerba
- RUU Minerba Berpotensi Menambah Jumlah Izin Pertambangan
- Draf RUU Minerba Disetujui, Janji Baleg DPR Libatkan Partisipasi Publik
“Dalam penyusunan revisi ini, kami tidak hanya melihat dari sisi manusia, tetapi juga dari perspektif filosofis yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945. Revisi ini merupakan bentuk rasionalisasi dari norma hukum yang selama ini belum sepenuhnya diterapkan,” ujarnya dalam Hukumonline Executive Gathering & Networking Session Regulatory Shifts: The Mineral and Coal Bill’s Impact on Business Sustainability, Rabu (26/2).
Ia juga mengkritisi implementasi Pasal 33 sebelum adanya revisi ini, yang menurutnya belum sepenuhnya berhasil dalam memakmurkan rakyat. Oleh karena itu, revisi UU Minerba ini bertujuan untuk merasionalisasi konsep penguasaan negara atas sumber daya alam guna mencapai kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Bob juga menyoroti bahwa revisi UU Minerba ini mencerminkan pergeseran paradigma dari konglomerasi ke aglomerasi. Pergeseran ini menunjukkan bahwa sebelumnya kebijakan pertambangan gagal dalam mencapai tujuan utama Pasal 33 ayat 3, yaitu memanfaatkan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
















