UU Minerba Terbaru: Langkah Pemerataan dan Transparansi Tata Kelola Pertambangan
Terbaru

UU Minerba Terbaru: Langkah Pemerataan dan Transparansi Tata Kelola Pertambangan

Melalui UU Minerba terbaru ini, diharapkan kegiatan usaha pertambangan menghasilkan perputaran perekonomian dari aspek fiskal dapat terwujud dan dapat meningkatkan lapangan kerja serta mendorong pengembangan industri logam dasar dan mendorong kegiatan hilirisasi untuk memperoleh nilai tambah di dalam negeri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Pemerintah diberikan kewenangan untuk menugaskan lembaga riset dan badan usaha melakukan penelitian dan pengembangan proyek di wilayah tertentu, memperkuat sinergi riset, dan industri pertambangan nasional.

Ketiga, untuk menjamin tata kelola yang lebih baik. UU Minerba ini mewajibkan audit lingkungan sebagai syarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan dialihkan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu, pengajuan perizinan kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan.

Keempat, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi, UU ini memberikan kepastian hukum mengenai jaminan ruang dan perpanjangan kontrak usaha. WIUP, WIUPK, atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar dalam penetapan tata ruang dan kawasan, sehingga pelaku usaha tidak lagi terdampak oleh perubahan tata ruang yang bersifat mendadak.

Dalam hal terjadi tumpang tindih lahan, ketentuan baru mengatur pengembalian wilayah tersebut kepada negara untuk mencegah konflik dan memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi para pemegang izin. Melalui UU Minerba terbaru ini, Bambang berharap kegiatan usaha pertambangan yang menghasilkan perputaran perekonomian dari aspek fiskal dapat terwujud. 

“Kegiatan usaha pertambangan dapat meningkatkan lapangan kerja serta mendorong pengembangan industri logam dasar dan juga mendorong kegiatan hilirisasi untuk memperoleh nilai tambah di dalam negeri,” paparnya.

UU Minerba terbaru ini juga menunjukkan keberpihakan nasional dan pemerataan perekonomian untuk seluruh lapisan masyarakat, melalui UU. Nantinya, kegiatan usaha pertambangan diprioritaskan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi.

“Pemberian prioritas ini diharapkan dapat memberikan stimulan atas penyelesaian kesenjangan perekonomian,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info