Di samping mengajukan grasi, Ricardo juga mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan putusan kasasi kepada PN Jakarta Selatan. Ia minta agar eksekusi atas dirinya ditangguhkan sampai permohonan grasinya diketahui diterima atau ditolak Presiden.
Dasar pasal 3 ayat 1 Undang-undang No.3 tahun 1950 tentang grasi, berbunyi: "hukuman tutupan, penjara dan kurungan, termasuk juga hukuman kurungan pengganti, tidak boleh dijalankan, apabila orang yang dihukum mohon supaya hukuman itu tidak dijalankan karena permohonan grasi, atau kehendaknya akan memajukan permohonan grasi."
Tommy belum menerima salinan putusan
Sebenarnya hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga memanggil terhukum lainnya, Tommy Soeharto. Namun karena yang bersangkutan belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Tommy belum bisa menyampaikan penentuan sikapnya terhadap putusan kasasi tersebut.
Penasehat hukum Tommy, Nurdiman Munir, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut. Alasannya, memang pihaknya belum melihat putusan kasasi tersebut. "Sampai saat ini pihak pengadilan belum menyampaikan kepada klien kami," ujar Nurdiman.
Di lain pihak, Antasari Azhar mengaku kecewa, Tommy belum menerima salinan putusan tersebut. Menurutnya, sejak Rabu malam (27/9) pihak kejaksaan telah menerima salinan putusannya. Kalau Ricardo sudah menerima salinan keputusan pada Jumat lalu, mengapa Tommy belum menerimanya?
Pada Kamis (28/9), kejaksaan sudah menyampaikan pemanggilan kepada kedua terhukum tersebut untuk memberikan tanggapannya atas putusan kasasi. Namun karena Tommy berdomisili di Jakarta Pusat, PN Jakarta Pusat lah yang memberikan salinan kepada yang bersangkutan setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan.
Antasari juga menegaskan, paling lambat Rabu besok pagi (4/9) Tommy harus sudah datang ke Kejaksaan Negeri untuk memutuskan apa yang akan diajukan terhadap putusan kasasi tersebut, apakah menerima, mengajukan peninjauan kembali, atau grasi seperti Ricardo Gelael.