Berkaitan dengan pengajuan penagguhan pelaksanaan eksekusi dari terhukum Ricardo yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, Antasari menegaskan penangguhan tersebut dimintakan penetapannya kepada PN Jakarta Selatan.
Menurut Antasari, apabila diterima maka penangguhan eksekusi dilakukan. Namun apabila ditolak oleh PN, maka kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi dari pengadilan akan menjalankan putusan kasasi tersebut walaupun permohonan grasinya tetap dilanjutkan ke Presiden.