Risiko Bisnis dan Isu Konstitusional Berkembang, Penasihat Hukum Perusahaan Perlu Adaptif
Terbaru

Risiko Bisnis dan Isu Konstitusional Berkembang, Penasihat Hukum Perusahaan Perlu Adaptif

Pengalaman PLN menghadapi risiko kontrak dan dinamika pengujian undang-undang menegaskan pentingnya penasihat hukum mengantisipasi perubahan bisnis dan regulasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Hakim MK Arsul Sani, Director of Legal and Human Capital Management PT PLN (Persero) Nurlely Aman dan moderator dalam Fireside Chat: The Future of In-House Counsel dalam IHCSA 2026, Kamis (9/10/2026). Fotografer/Resa Esnir
Kiri-kanan: Hakim MK Arsul Sani, Director of Legal and Human Capital Management PT PLN (Persero) Nurlely Aman dan moderator dalam Fireside Chat: The Future of In-House Counsel dalam IHCSA 2026, Kamis (9/10/2026). Fotografer/Resa Esnir

Perubahan regulasi, perkembangan teknologi, dan transisi energi menjadi sejumlah faktor yang mendorong perusahaan untuk terus beradaptasi dalam mengelola risiko hukum. Pengalaman menghadapi pandemi Covid-19 juga menunjukkan pentingnya peran fungsi hukum dalam mencari solusi ketika perusahaan menghadapi ketidakpastian bisnis.

Director of Legal and Human Capital Management PT PLN (Persero) Nurlely Aman mengatakan pandemi Covid-19 menjadi momentum yang menunjukkan besarnya perubahan yang harus dihadapi perusahaan. Di tengah ketidakpastian dan fokus berbagai sektor pada penanganan kesehatan, PLN tetap harus menjaga keberlangsungan operasional dan pasokan listrik bagi masyarakat serta perekonomian Indonesia.

“Situasi ini memengaruhi hubungan kontraktual PLN dengan para mitra bisnisnya, termasuk pihak yang terlibat dalam pembangunan pembangkit listrik. PLN menghadapi kondisi ketika kewajiban pembayaran kepada mitra tetap harus diperhatikan, sementara kondisi bisnis dan penyerapan listrik mengalami perubahan,” jelasnya Fireside Chat: The Future of In-House Counsel: Meeting New Expectations, Creating Strategic Value dalam Indonesian In-House Counsel Summit 2026, Kamis (9/10/2026).

Nurlely menjelaskan, keterbatasan dana pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan mendorong PLN mencari solusi, termasuk melalui kerja sama dengan pihak swasta. Dalam kondisi tersebut, fungsi hukum perlu jeli melihat peluang tanpa mengabaikan aspek bisnis dan hukum.

Baca juga:

Hukumonline.com

Director of Legal and Human Capital Management PT PLN (Persero) Nurlely Aman. Fotografer/Resa Esnir

Salah satu langkahnya ialah menyesuaikan skema pembayaran kontrak konstruksi dengan tetap menjaga hubungan kerja sama dengan pihak swasta. Pengalaman ini menunjukkan bahwa fungsi hukum tidak cukup memahami kontrak, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi bisnis yang melatarbelakanginya. Setidaknya terdapat tiga faktor besar yang menjadi landasan transformasi setelah pandemi. Yaitu perubahan bisnis, perkembangan teknologi, dan transisi energi.

“Tiga hal besar itulah yang menjadi pondasi, setelah Covid transformasinya menjadi lebih karena dunia tidak mudah karena dari yang biasanya nyaman tiba-tiba diminta berubah,” jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info