Dengan adanya berbagai ketentuan hukum yang mengatur peralihan hak, lisensi, dan jaminan Fidusia atas hak kekayaan intelektual, notaris dituntut untuk lebih berhati-hati dalam menyusun akta yang berkaitan dengan aspek-aspek tersebut.
“Jangan asal ada akta, kita langsung buat tanpa memeriksa kondisi hukumnya terlebih dahulu,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menyoroti pentingnya peran notaris dalam membantu mencatatkan perjanjian lisensi ke DJKI. Ia mencontohkan bagaimana perusahaan seperti Kopi Kenangan telah sukses menerapkan ekosistem kekayaan intelektual dalam menjalankan bisnis mereka.
"Tanpa kita sadari, Kopi Kenangan dengan sistem franchise-nya telah melaksanakan ekosistem kekayaan intelektual. Mulai dari kreasi, proteksi melalui merek, hak cipta, dan rahasia dagang, hingga pemanfaatan dengan strategi franchise yang mencakup lisensi serta joint venture," ujar Andrie pada kesempatan yang sama.
Menurutnya, ekosistem KI ini memungkinkan bisnis bertahan dan berkembang, seperti yang dilakukan Kopi Kenangan saat pandemi COVID-19. Dengan menggunakan lisensi, perusahaan tidak perlu repot membangun setiap gerai sendiri, melainkan cukup memberikan izin kepada penerima lisensi untuk menjalankan bisnis dengan merek dan model yang telah mereka kembangkan.
Lebih lanjut, Andrie menekankan bahwa setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan di DJKI. Jika tidak dicatatkan, perjanjian tersebut tidak akan memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. "Saya sering meminta rekan-rekan notaris di berbagai daerah untuk membantu mencatatkan perjanjian lisensi ini ke DJKI. Ini penting agar lisensi yang dibuat memiliki kepastian hukum," ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemahaman mengenai kekayaan intelektual tidak hanya sebatas aspek hukum, tetapi juga sebagai investasi bisnis. Sebuah merek yang awalnya didaftarkan dengan biaya Rp1,8 juta untuk 10 tahun, bisa bernilai miliaran rupiah seiring perkembangan bisnisnya.
















