Kementerian Hukum Bakal Tertibkan Penggunaan Akun Notaris
Utama

Kementerian Hukum Bakal Tertibkan Penggunaan Akun Notaris

Menteri Hukum mengancam akan menutup akun notaris yang menyalahgunakan penggunaan akun.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: instagram Supratman
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: instagram Supratman

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum memiliki sistem yang bisa digunakan kalangan notaris untuk berbagai keperluan kenotariatan. Tapi praktiknya, penggunaan akun itu berpotensi disalahgunakan. Persoalan itu disorot Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sehingga pemerintah perlu untuk mengambil keputusan tegas untuk menuntaskan polemik kepengurusan organisasi profesi notaris. 

“Kami tidak ada pilihan untuk memberikan pengakuan kepada salah satunya (organisasi profesi notaris,-red),” kata politisi partai Gerindra itu dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, Senin (17/2/2025).

Supratman mengatakan setelah pengakuan tersebut pihaknya akan berkomunikasi dengan para notaris melalui organisasi profesinya. Harapannya, agar berbagai kasus termasuk penyalahgunaan akun notaris dapat segera ditertibkan. Pelanggaran terhadap penggunaan akun ini berupa penutupan akun notaris yang bersangkutan. 

“Tidak boleh notaris memberikan akun kepada orang lain,” ujarnya.

Supratman menegaskan sikap pemerintah memilih salah satu kubu organisasi profesi notaris karena pemerintah berkepentingan sebagai upaya menyelesaikan persoalan fidusia. Dia menjelaskan tercatat jumlah penjualan kendaraan bermotor nyaris 10 juta unit, tapi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pendaftaran fidusia hanya Rp 800 miliar. 

“Artinya banyak notaris yang melakukan pengikatan atau pendaftaran fidusia dalam satu akta transaksi bisa 10 tapi bayar PNBP cuma 1,” papar Supratman.

Baca juga:

Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2016-2024 itu mengatakan, dalam satu akta fidusia boleh mencantumkan lebih dari satu kendaraan yang didaftarkan. Tapi jumlah PNBP yang dibayar harus sesuai dengan yang jumlah kendaraan yang didaftarkan. Ke depan Kementerian Hukum akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk validasi data penjualan kendaraan bermotor melalui leasing dan perbankan. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info