Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI (Ditjen AHU Kemenkum) telah memfasilitasi penyelesaian dualisme kepengurusan di Ikatan Notaris Indonesia (INI) melalui mediasi, Senin (23/12/2024) kemarin. Dalam publikasi resminya, Ditjen AHU Kemenkum menerangkan mediasi ini sebagai langkah terakhir untuk memulihkan persatuan di dalam organisasi profesi notaris tersebut sekaligus bentuk komitmen bersama menjaga profesionalisme dan harmoni demi pelayanan hukum yang lebih baik.
“Kemenkum melalui Ditjen AHU memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi selama ini dalam tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI),” ungkap Direktur Jenderal AHU Widodo di hadapan kedua pihak, baik kubu Irfan Ardiyansyah dan Tri Firdaus Akbarsyah yang hadir dalam pertemuan pada Senin (23/12/2024) itu.
Baca Juga:
Yasonna Laoly Minta Dualisme Organisasi Notaris Diselesaikan
PTUN Putuskan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia Sah
Dia menegaskan pentingnya persatuan sesuai dengan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas agar penyelesaian perselisihan ini dapat dicapai dalam waktu 14 hari kerja. Dalam pertemuan kedua belah pihak yang difasilitasi Ditjen AHU Kemenkum ini terdapat tiga poin yang disepakati para pihak.
Pertama, penghentian seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI. Kedua, penyusunan dan pengajuan struktur pengurus organisasi kepada Menteri melalui Ditjen AHU selambat-lambatnya pada 15 Januari 2025. Ketiga, pelaksanaan seluruh isi kesepakatan dengan sukarela dan bertanggung jawab.
Ditjen AHU menyampaikan terdapat penandatanganan surat pernyataan bersama para pihak yang berselisih. Penandatanganan ini dinilai penting agar keberlangsungan organisasi INI tetap solid dan profesional. Pemerintah juga berharap pertemuan tersebut dapat menjadikan INI kembali menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun organisasi notaris yang lebih baik.
Dalam surat pernyataan yang diterima Hukumonline, terdapat pihak-pihak yang menandatangani yakni Irfan Ardiansyah, Amriyati Amin, Tri Firdaus Akbarsyah, dan Agung Irianto. Surat pernyataan tersebut menyebutkan jika hingga tanggal 15 Januari 2025 para pihak belum menemukan kesepakatan, maka akan menerima seluruh kebijakan yang diputuskan Menteri Hukum RI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
















