3 Kesepakatan Penyelesaian Konflik di Tubuh Ikatan Notaris Indonesia
Utama

3 Kesepakatan Penyelesaian Konflik di Tubuh Ikatan Notaris Indonesia

Surat pernyataan tersebut menyebutkan jika hingga tanggal 15 Januari 2025 para pihak belum menemukan kesepakatan, maka akan menerima seluruh kebijakan yang diputuskan Menteri Hukum RI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Seperti yang telah dimuat dalam pemberitaan artikel Hukumonline sebelumnya, konflik dualisme INI ini bermula pada 2023 sehubungan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menggugat hasil Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang telah berlangusng pada 30-31 Agustus 2023 lalu di Tangerang, Banten. Saat itu, Kongres XXIV INI memutuskan Tri Firdaus Akbarsyah (TF) terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat INI Periode 2023-2026. 

Sementara itu, Pasca Kongres XXIV tersebut, sekelompok anggota INI lainnya menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung pada Oktober 2023. KLB tersebut memilih Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum.

KLB tersebut diklaim diselenggarakan sebagai bentuk perlawanan dalam upaya menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pasca keputusan Kongres XXIII INI di Makassar tahun 2019 yang memutuskan dan menetapkan perhelatan Kongres XXIV akan dilaksanakan di Jawa Barat.

Keputusan Kongres XXIII Makassar tersebut rupanya dibatalkan dengan dikeluarkannya surat No. 181/1-IX/PP INI/2022 perihal Keputusan di Luar Kongres percepatan waktu pelaksanaan dan pemindahan tempat Kongres XXIV INI oleh PP INI. Atas dasar ini pula, sebagian anggota INI menilai Kongres XXIV INI dianggap tidak sah.

Selain itu, dualisme kepengurusan organisasi INI ini berujung dengan tindakan Kemenkumham yang tidak mengakui hasil Kongres XXIV INI dan juga KLB INI. Bahkan Kemkumham memblokir sistem AHU Online INI yang menyebabkan hasil kongres keduanya tidak bisa didaftarkan.

Kemudian, pada Selasa (16/4/2024) terbit putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan mantan Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari melalui Putusan Perkara Nomor 579/G/TF/2023/PTUN.JKT dimana pihak tergugat dalam perkara ini yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). 

Dalam putusannya, Majelis PTUN Jakarta menyatakan tindakan tergugat yang menolak permohonan pengesahan/persetujuan atas Perubahan Pengurus Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023 (pengurus PP INI hasil kongres XXIV di Tangerang, Banten) adalah perbuatan melawan hukum. Untuk itu, Kemenkumham mewajibkan tergugat untuk mengesahkan kepengurusan INI dan membuka blokir akses ditjen AHU online terhadap perkumpulan INI.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info