Risiko Hukum Divestasi Freeport yang Patut Diwaspadai Inalum
Berita

Risiko Hukum Divestasi Freeport yang Patut Diwaspadai Inalum

​​​​​​​Mulai dari luas wilayah tambang yang tidak sesuai UU Minerba hingga kerusakan lingkungan dianggap terjadi dalam divestasi saham Freeport.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sehubungan dengan permasalahan lingkungan dan kewajiban pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan tambang atau smelter, Jokowi menyatakan telah terdapat kesepakatan antara pemerintah dengan PTFI. Sehingga, divestasi saham dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pemerintah daerah di Papua juga memperoleh 10 persen dari keseluruhan saham Inalum.

 

“Hari ini merupakan momen bersejarah setelah PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak tahun 1973,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers Sekretariat Kabinet, Jumat (21/12) sore.

 

Sebelumnya terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia itu, Presiden Jokowi telah menerima Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Rini Soemarno, Mensesneg Pratikno, Dirut PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin, dan CO PT Freeport MacMoran Richard Adkerson.

 

Kepemilikan 51,23% tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23% untuk Inalum dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40% oleh BUMD Papua.

 

Hukumonline telah mencoba menghubungi Vice President Corporate Communications PTFI Riza Pratama melalui sambungan telpon, Kamis (27/12), namun tak diangkat. Pesan singkat yang dilayangkan hingga tulisan ini terbit juga tak dibalas.

Tags:

Berita Terkait