Risiko Hukum Divestasi Freeport yang Patut Diwaspadai Inalum
Berita

Risiko Hukum Divestasi Freeport yang Patut Diwaspadai Inalum

​​​​​​​Mulai dari luas wilayah tambang yang tidak sesuai UU Minerba hingga kerusakan lingkungan dianggap terjadi dalam divestasi saham Freeport.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Tidak hanya permasalahan valuasi saham, akuisisi saham PTFI ini juga diwarnai pelanggaran hukum akibat kerusakan lingkungan dalam operasi tambang. Sebelumnya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Lembaga Penerbangan Antariksa Negara (LAPAN) menemukan sebanyak 14 temuan yang menunjukkan kehilangan nilai jasa ekosistem sebesar Rp185 triliun.

 

Baca:

 

Namun, dari hasil temuan tersebut, BPK baru menetapkan denda atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kawasan hutan lindung seluas 4.535 Ha yang digunakan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebatas Rp460 miliar.

 

Dengan demikian, Yusri mempertanyakan komitmen pemerintah dan BPK atas penyelesaian kerusakan lingkungan akibat pertambangan Freeport tersebut. Bahkan, dia menduga terdapat blok tambang seperti  blok Deep Ore Zone dan Deep Mill Level Zone , Big Gosan, Gresberg Cave belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

 

Melihat kondisi tersebut, Yusri mengkhawatirkan kewajiban denda-denda tersebut nantinya akan diambil alih Inalum sebagai pemegang saham mayoritas PTFI. Sehingga, apabila BPK menemukan adanya kerugian negara dari audit investigasi maka berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih besar.

 

“Dari proses selama ini, diduga secara tidak langsung ‘berbagai dosa kerusakan lingkungan‘ PTFI sejak berproduksi tahun 1973 justru akan diwariskan kepada PT Inalum, setelah menguasai 51 persen saham PTFI,” tambah Yusri.

 

Sebelumnya, pengumuman divestasi saham PTFI kepada Inalum telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada Jumat lalu. Dia menganggap kepemilikan mayoritas saham PTFI akan bermanfaat bagi perekonomian seperti peningkatan penerimaan pajak dan royalti.

Tags:

Berita Terkait