Risiko Hukum Penyebar Konten Negatif Aksi Teror di Makassar
Berita

Risiko Hukum Penyebar Konten Negatif Aksi Teror di Makassar

Masyarakat diminta menjaga ruang digital agar aman dengan mengisi dengan konten yang positif dan saling mendukung atau memberi semangat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Dilansir dari Klinik Hukumonline, terdapat ancaman pidana bagi pelaku yang mengutarakan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian (berdasarkan SARA) dan ditujukan kepada orang lain dengan disebar melalui sosial media. Menurut Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 disebutkan, pelakunya dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Begitu juga terhadap pelaku yang tindakannya berupa hinaan atau fitnah yang ditujukan kepada orang lain dan disebar melalui sosial media, dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutuk aksi terorisme yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3) pagi. Presiden telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan membongkar jaringan pelaku hingga ke akarnya.

“Saya mengutuk keras aksi terorisme tersebut dan saya sudah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas jaringan-jaringan pelaku dan membongkar jaringan itu sampai ke akar-akarnya,” ujarnya dalam pernyataan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/3).

Presiden menegaskan bahwa terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan semua ajaran agama menolak aksi tersebut. “Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Semua ajaran agama menolak terorisme apapun alasannya,” tegasnya.

Jokowi juga menekankan bahwa seluruh aparat negara tidak akan membiarkan tindakan terorisme semacam ini. Presiden juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menjalankan ibadah masing-masing karena negara menjamin keamanan umat beragama untuk beribadah tanpa rasa takut.

“Saya mengajak semua anggota masyarakat untuk bersama-sama memerangi terorisme, memerangi radikalisme yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, nilai-nilai luhur kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebinekaan,” seru Presiden.

Mengakhiri pernyataannya, Kepala Negara juga turut mendoakan agar para korban luka dapat segera diberikan kesembuhan. “Untuk para korban yang luka-luka, kita mendoakan agar segera diberikan kesembuhan dan negara menjamin semua biaya pengobatan dan perawatan para korban,” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait