Riwayat UU Pengamanan Barang Cetakan Tamat
Utama

Riwayat UU Pengamanan Barang Cetakan Tamat

Majelis menyatakan kewenangan jaksa agung melarang peredaran barang cetakan in casu buku tanpa proses peradilan merupakan salah satu pendekatan negara kekuasaan, bukan negara hukum.

Oleh:
Abdul Razak Asri
Bacaan 2 Menit

 

Frasa “pengawasan” dalam Pasal 30 ayat (3), menurut majelis, tidak boleh dimaknai sebagai “pengamanan” atau “pelarangan” sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (1) UU No 4/PNPS/1963. Pengawasan dapat merupakan penyelidikan, penyidikan, penyitaan, penggeledahan, penuntutan dan penyidangan yang kesemuanya dalam konteks due process of law.

 

 

Mengenai UU No 4/PNPS/1963, majelis berpendapat di Indonesia sebagai negara hukum harus ada due process of law yaitu penegakan hukum dalam suatu sistem peradilan. Artinya, setiap perbuatan yang dinilai melanggar hukum, prosesnya harus melalui pengadilan sehingga kewenangan pelarangan peredaran suatu barang seperti barang cetakan tidak dapat diserahkan kepada satu instansi tanpa proses pengadilan.

 

 

Majelis menyatakan kewenangan jaksa agung melarang peredaran barang cetakan in casu buku tanpa proses peradilan merupakan salah satu pendekatan negara kekuasaan, bukan negara hukum. Padahal, ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.

 

 

Dengan demikian, majelis menyimpulkan penyitaan barang cetakan yang dilakukan Kejaksaan, Kepolisian atau alat negara lain yang mempunyai wewenang memelihara ketertiban umum sebagaimana ketentuan Pasal 6 UU No 4/PNPS/1963, tetapi tanpa seizin pengadilan dianggap bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP. Pasal ini mengatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan dengan surat izin pengadilan negeri setempat. Pertentangan antara kedua pasal ini, menurut majelis, menimbulkan ketidakpastian hukum yang merupakan hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

 

 

Dissenting opinion

 

Putusan majelis tidak bulat. Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan pendapat berbeda. Hamdan berpendapat UU No 4/PNPS/1963 semestinya dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Menurutnya, undang-undang yang mengatur tentang pengamanan barang cetakan yang isinya dapat mengganggu keteriban umum tetap dibutuhkan. Pasalnya, negara pada dasarnya memang memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum (public order) serta keamanan bagi warga negaranya.

 

“Kewenangan negara untuk menjaga ketertiban umum tidak bisa dibatasi hanya karena dianggap melanggar hak individu,” ujar Hamdan. Makanya, mantan anggota DPR ini berpendapat UU No 4/PNPS/1963 harus tetap dinyatakan berlaku, setidaknya sementara hingga dibentuknya undang-undang yang lebih baik.

 

 

Menurut Hamdan, kewenangan pengamanan barang cetakan tetap diperlukan dengan syarat barang cetakan tersebut memang melanggar ketentuan undang-undang, mengakibatkan gangguan ketertiban umum, dan gangguan itu bersifat nyata atau potensial pasti terjadi. Kewenangan ini biar tidak disalahgunakan juga harus mendapat izin pengadilan sehingga pihak yang keberatan dapat melakukan perlawanan.

Tags: