Roadmap Keuangan Syariah Jadi Pengontrol Kinerja OJK
Utama

Roadmap Keuangan Syariah Jadi Pengontrol Kinerja OJK

Roadmap ini diharapkan bisa memberikan kejelasan kepada investor dan pelaku jasa keuangan tentang arah kebijakan OJK.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua DK OJK, Muliaman D. Hadad. Foto: RES
Ketua DK OJK, Muliaman D. Hadad. Foto: RES

Penerbitan roadmap keuangan syariah yang merangkum beberapa strategi pengembangan industri keuangan syariah, diharapkan dapat menjadi semacam pengontrol terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam roadmap ini, akan terdapat jadwal mengenai kebijakan yang dikeluarkan regulator.

"Rencana (roadmap) yang bagus ini akan sangat ditentukan oleh implementasinya. Nah ini dapat dikontrol dengan schedule (jadwal) kapan aturan-aturan untuk kebijakannya dikeluarkan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (12/11).

Muliaman menuturkan, melalui roadmap keuangan syariah pihaknya ingin menunjukkan bahwa otoritas memiliki visi jangka panjang terhadap perkembangan industri keuangan syariah. "Mudah-mudahan roadmap ini bisa memberikan kejelasan kepada pihak-pihak terkait utamanya investor dan pelaku jasa keuangan tentang arah kebijakan OJK. Ada kejelasan bagi semua pihak dan komitmen kami," ujarnya.

Menurut Muliaman, isu implementasi dalam konteks kebijakan, senantiasa menjadi fokus perhatian OJK. Roadmap keuangan syariah tersebut tidak akan bisa terwujud dengan sempurna apabila tidak ada konsistensi dalam implementasinya. Jika ada aturan yang belum dikeluarkan padahal sudah waktunya, OJK siap diingatkan.

"Di dalam roadmap kami sudah jelaskan timeline aturan-aturan kapan harus dikeluarkan, jadi nanti tinggal tagih saja kepada kami sehingga rencana bisa terkontrol dan kami harapkan hasilnya lebih baik," kata Muliaman.

Saat ini, setiap sektor keuangan syariah di OJK telah menerbitkan roadmap mulai dari perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri keuangan non bank syariah.Secara umum, seluruh strategi yang tercakup dalam roadmap tiga sektor keuangan syariah tersebut memiliki tujuan akhir yang sama, yaitu menjadikan industri keuangan syariah lebih besar dalam hal peningkatan market share atas produk-produk syariah.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengakui peran industri keuangan syariah khususnya perbankan syariah dalam pembiayaan untuk sektor infrastruktur masih relatif rendah dibandingkan dengan perbankan konvensional.

"Gini, syariah kita kan masih muda usianya, jadi jangan dibandingkan dengan konvensional. Ibaratnya kalau orang, masih pertumbuhan ya, belum sampai ke tahapnya bank konvensional. Jadi mereka masih fokus ke kredit-kredit yang sifatnya UMKM," kata Nelson.

Ia mengakui, bahwa terdapat beberapa bank yang telah masuk ke pembiayaan infrastruktur. Namun jumlahnya relatif masih minim karena penyaluran kredit ke sektor infrastruktur yang membutuhkan keahlian di sektor tersebut dan juga didukung teknologi yang memadai.

"Nah kalau itu tidak disiapkan terlebih dahulu, terus dia masuk ke sektor yang membutuhkan expert yang cukup tinggi, bisa jadi trouble (masalah). Mereka tidak mau itu. Jadi mereka fokus dulu ke UMKM," ujar Nelson.

Menurut Nelson, laju pertumbuhan perbankan syariah masih relatif lebih lambat dibandingkan konvensional sehingga dari sisi pangsa pasar (market share) secara industri juga ikut menurun. Saat ini market share perbankan syariah terhadap total perbankan secara keseluruhan masih kurang dari 5 persen.

"Dulu kita sudah pernah sampaikan (market share perbankan syariah) 4,9 persen, dan belum sampai di atas 5 persen memang, tapi sekarang itu data menunjukkan terakhir 4,5 persenan. Jadi memang ada pertumbuhan tapi melambat, karena konvensionalnya lebih cepat, jadi share-nya dia di industri perbankan agak sedikit menurun," tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info