Menurut majelis hakim, tindak pidana terjadi bukan semata-mata karena kesalahan Robert. Hal itulah yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman. Selain itu, Robert dinilai berlaku sopan dan belum pernah dihukum sehingga diharapkan bisa memperbaiki diri. Sementara, hal yang memperberat hukuman adalah tindakan Robert dinilai merusak citra perbankan dan iklim investasi serta meresahkan masyarakat.
Majelis hakim menilai permasalahan di Bank Century merupakan akumulasi problem sejak 2003 hingga Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008. Masalahnya bersumber dari surat berharga yang macet dan tidak bisa dicairkan. Surat berharga yang bermasalah itu dibeli PT Bank CIC Internasional Tbk sebesar AS$203,4 juta pada 2003. Pemegang saham pengendalinya adalah Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.
Bank CIC kemudian merger dengan Bank Danpac dan Bank Pikko. Namanya berubah menjadi Bank Century. Surat berharga itupun ikut menjadi bagian Bank Century dan bermasalah sampai sekarang. Seharusnya direksi, pemegang saham, pengurus mengetahui pembelian surat berharga akan merugikan bank bila dibeli dalam jumlah yang besar, kata Sugeng saat membacakan putusan. Gara-gara surat berharga tak dapat dicairkan, Bank Century kesulitan likuiditas dan melanggar aturan giro wajib minimum bank.
Robert ikut kecipratan masalah surat berharga itu lantaran menandatangani letter of commitment di Bank Indonesia pada 15 Oktober dan 16 November 2008. Robert bersama dengan Hesyam dan Rafat dinilai gagal melaksanakan LoC itu. Isi LoC itu antara lain pemegang saham pengendali berjanji menyelesaikan surat berharga dengan membayar surat berharga yang jatuh tempo, mengembalikan surat berharga yang berada di luar negeri, plus mencari investor baru.
Hal itu untuk mengatasi krisis di Bank Century. Robert sebenarnya sudah berhasil menggaet PT Sinar Mas Multiartha untuk mengambil alih Bank Century. Belakangan upaya Robert untuk menambah modal bank kandas lantaran Robert keburu tertangkap.
Sebelumnya, surat berharga itu malah dijaminkan sebesar AS$40 juta jangka waktu satu tahun di Bank ABN Amro Dubai pada Maret 2005. Surat berharga Bank Century kemudian ditempatkan di First Gulf Asian Holding. Namun surat berharga itu tidak dikembalikan dan uang tidak disetorkan ke Bank Cantury. Bank Indonesia sudah 13 kali melakukan peneguran sebelum LoC ditandatangani.
Bukan Pemegang Saham
Pembuktian dakwaan kedua dan kesatu terganjal unsur ‘pemegang saham' dalam Pasal 50 (dakwaan kesatu) dan PaSal 50 A UU Perbankan (dakwaan kedua). Dalam dakwaan, jaksa mengkategorikan Robert sebagai pemegang saham Bank Century. Selaku pemegang saham, Robert dituding melakukan pencairan dana milik nasabah, Boedi Sampoerna, sebesar AS$18 juta.
















