Rosa Sebut Dua Nama Anggota DPR
Berita

Rosa Sebut Dua Nama Anggota DPR

Bukan nama baru dalam sejarah penanganan perkara KPK, yaitu Johnny Alen dan Emir Moeis.

FAT
Bacaan 2 Menit

Setelah itu, Rosa mengaku sempat diajak oleh M Nasir untuk bertemu kedua orang anggota dewan itu di Hotel Mulia Senayan. Namun saat Nasir sudah bertemu dengan Jhonny dan Emir, Rosa diminta untuk tidak ikut jalannya rapat. Rosa diminta untuk menunggu di luar ruangan.

Anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu penasaran dengan kesaksian Rosa. Lantas ia bertanya ke Rosa apakah melihat kedua anggota dewan tersebut di Hotel Mulia Senayan atau tidak. "Lihat yang mulia," jawab Rosa.

"Bagaimana orangnya, gendut tidak?" telisik Pangeran lagi. "Iya gendut," jelas Rosa yang menggunakan rompi anti peluru di pengadilan Tipikor, Jakarta.

Rosa menerangkan, bahwa terdakwa Neneng yang menjabat Direktur Keuangan di Permai Grup pernah mengalihkan pekerjaan utama proyek yang seharusnya dikerjakan PT Alfindo Nuratama kepada PT Sundaya Indonesia. Menurut Rosa, dirinya, Nazar dan Marisi Matondang beberapa kali melakukan pertemuan dengan Rustini selaku Dirut PT Sundaya Indonesia dan M Arif Lubis selaku staf marketing PT Sundaya Indonesia di kantor Anugrah Nusantara.

Dalam serangkaian pertemuan tersebut akhirnya disepakati bahwa seluruh pekerjaan utama pengadaan dan pemasangan PLTS tahun 2008 dilakukan oleh PT Sundaya Indonesia dengan kesepakatan nilai pekerjaan di kedua perusahaan ini sebesar Rp5,2 miliar. Padahal, PT Alfindo memenangkan proyek ini dari satker Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (Dit PSPK) Kemenakertrans sebesar Rp8,7 miliar. Kelebihan uang itu merupakan kerugian dalam proyek ini.

Dalam perkara ini, Neneng didakwa telah melakukan intervensi ke sejumlah pejabat Kamanakertrans terkait proyek pengadaan dan pemasangan PLTS tahun 2008. Caranya dengan memerintahkan Marisi Matondang untuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting dan panitia pengadaan agar memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai peserta lelang.

Setelah itu, Timas pun memerintahkan dua panitia apengadaan, Agus Suwahyono dan Sunarko untuk mengubah hasil angka komponen pengujian PT Alfindo Nuratama Perkasa. Selain mengintervensi, terdakwa juga dianggap mengalihkan pekerjaan utama proyek yang seharusnya dikerjakan PT Alfindo kepada PT Sundaya Indonesia.

Atas perbuatannya tersebut, penuntut umum menerapkan dakwaan alternatif terhadap Neneng. Dakwaan kesatu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info