RSCM Digugat Semiliar
Berita

RSCM Digugat Semiliar

RSCM dinilai penggugat membiarkan anak penggugat mengalami cacat permanen.

M-11
Bacaan 2 Menit
RSCM Digugat Semiliar
Hukumonline

Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terbilang sebagai rumah sakit lengkap dan menjadi rujukan untuk merawat pasien dari berbagai penjuru daerah di Indonesia. Meski demikian, nama besar institusi pelayanan kesehatan itu sedikit tercoreng.

 

Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8) karyawan RSCM menggugat lembaga tempat dia bekerja. Karyawan RSCM itu menggugat karena lembaga itu diduga membiarkan terjadinya malpraktik oleh sejumlah dokternya.

 

Adalah Gunawan, staf Klinik Kulit dan Kelamin menggugat RSCM karena sejumlah dokter RSCM yang menangani anaknya telah melakukan malpraktik yang mengakibatkan anaknya mengalami cacat permanen. Cacat permanan yang dialami anak Gunawan yaitu berupa bocornya kantong kemih sehingga mengharuskannya memakai alat berupa kateter seumur hidup.

 

Peristiwa ini bermula dari tindakan medis sejumlah dokter RSCM kepada anak penggugat pada Februari 2009. Diagnosis awal, anak penggugat divonis menderita Appendix Perforasi (usus buntu).

 

Semula kondisi anak penggugat dinyatakan baik-baik saja, hal ini tercermin dari hasil pemeriksaan Ultrasonografi (USG) yang menyatakan bahwa ginjal dan buli-buli pasien (anak penggugat-red) dalam  batas normal. Namun, tanpa sepengetahuan penggugat selaku orang tua pasien, tim dokter melakukan pembedahan di daerah kantong kemih pasien. Akibat dari pembedahan tersebut, alat kencing pasien tidak dapat normal seperti sedia kala dan harus menggunakan kateter.

 

Kuasa hukum Gunawan menilai bahwa tim dokter yang menangani pasien tidak meminta persetujuan terlebih dulu (informed consent) pada orang tua pasien. Perbuatan tim dokter RSCM ini menyalahi ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1), (2), (3), dan (5) UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

 

Selain meminta persetujuan dari pasien atau keluarga pasien sebelum melakukan tindakan medis, tim dokter juga seharusnya memberitahukan akibat-akibat yang mungkin timbul dari tindakan medis yang diambil. “Namun, hal ini juga diabaikan oleh tim dokter,” demikian Ricky K Margono, kuasa hukum penggugat, sebagaimana dikutip dalam surat gugatan.

 

Tim dokter juga tidak memberikan informasi berupa rekam medis kepada keluarga pasien selama perawatan berlangsung sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

 

Tidak hanya perawatan anaknya diabaikan, penggugat yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III A juga tiba-tiba dipindahkan tugasnya dari yang semula Staf di Klinik Kulit dan Kelamin menjadi pekarya (pesuruh dorong pasien). Selain itu, penggugat mengaku mendapat ancaman dari pihak rumah sakit untuk tidak banyak bicara mengenai hal yang terjadi pada anaknya.

 

Tindakan yang dilakukan oleh tim dokter RSCM tersebut membuat Gunawan akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat RSCM. Hal ini dikarenakan sesuai pasal 1367 Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang menyatakan bahwa seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri. Tetapi juga untuk kerugian akibat perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

 

Oleh karena tim dokter tersebut bekerja di RSCM, “Maka kami memandang RSCM yang bertanggung jawab atas tindakan dokter-dokter tersebut,” ujar Ricky ketika dihubungi hukumonline Jum’at, (19/8).

 

Adapun dokter-dokter yang dilaporkan oleh penggugat tersebut adalah dr Raya Henri Batubara, dr Arry Rodjani, dr Fajar, dr Yevri, dr Hendrik, dr Danny, dr Yarman Nazni, dr Alex, dr Selly, dan dr Nadia. Pihak RSCM, sambungnya, hingga berita gugatan dibacakan enggan menjelaskan apa-apa pada penggugat.

 

Maka, atas dasar tersebut, penggugat meminta ganti rugi semiliar rupiah. Lalu meminta RSCM mencabut izin praktik para dokter yang telah disebutkan di atas.

 

Perkara ini tengah diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdananya telah digelar pada Kamis (18/8) dan akan dilanjutkan pada 13 September mendatang. “Sidang akan dilanjutkan kembali pada 13 September 2011,” kata Bagus Irawan selaku ketua majelis.

Tags: