Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia dengan menerbitkan berbagai kebijakan. Salah satunya PP No.104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Beleid ini memberi insentif bagi perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dengan membolehkan penggunaan kawasan hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung untuk perkebunan selama satu daur tanaman pokok.
Manager Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring mengatakan PP No.104 Tahun 2015 merupakan kelanjutan dari PP No.10 Tahun 2010 jo PP No.60 Tahun 2012. Awalnya, regulasi ini diterbitkan pemerintahan masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melegalkan perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan dengan fungsi produksi. Namun, di era kepemimpinan Jokowi, ketentuan ini diperluas dan menyasar kawasan hutan fungsi konservasi dan lindung.
“Penerbitan PP No.104 Tahun 2015 merupakan salah satu kebijakan terburuk yang diterbitkan di awal pemerintahan Jokowi. PP ini melanjutkan sekaligus memperluas upaya penghapusan kejahatan dan perilaku buruk korporasi perkebunan, khususnya kelapa sawit melalui penerbitan izin,” kata Boy dalam jumpa pers di kantor Walhi Jakarta, Rabu (2/10/2019). Baca Juga: MA Diminta Batalkan PP OSS
Walhi bersama Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kalimantan telah mendaftarkan permohonan keberatan atau uji materi terhadap PP No.104 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung (MA). Dalam permohonan yang didaftarkan Selasa (1/10) kemarin itu, Boy menuturkan Walhi dan PBH Kalimantan meminta majelis MA menyatakan Pasal 51 ayat (2) PP No.104 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Seperti, UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU No.19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU; UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; dan UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kita meminta Majelis MA menyatakan Pasal 51 ayat (2) PP No.104 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pintanya.
Pasal 51 ayat (2) PP No. 104 Tahun 2015 Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok. |