Rumahnya Dipasangi Iklan Jual/Lelang, Arsitek Laporkan Balai Lelang ke Polisi
Berita

Rumahnya Dipasangi Iklan Jual/Lelang, Arsitek Laporkan Balai Lelang ke Polisi

Penempelan stiker iklan bertuliskan ‘Dijual/Dilelang' oleh balai lelang atas perintah Bank Mandiri dinilai telah mencemarkan nama baik pelapor.

IHW
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan pengakuan Syamsu, dirinya sempat dihujani berbagai macam pertanyaan oleh penyidik seputar perjanjian kredit antara PT Mersani Budi Kusuma (MBK) dengan Bank Mandiri, hingga penempelan stiker bertuliskan ‘Dijual/dilelang' di kediaman Basoni. 

Mengenai perjanjian kredit, Syamsu menjelaskan, pihak Baleman tidak memiliki kewenangan untuk turut campur. Perjanjian kredit itu murni antara kreditur (Bank Mandiri) dan debitur (MBK), Baleman tidak terlibat di dalamnya,  kata Syamsu. Jadi, kata dia, Baleman tidak bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi terhadap jaminan kredit debitur.

Lebih jauh Syamsu mengutarakan bahwa tugas dan peran Baleman, sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bank Mandiri dan Baleman,   terbatas pada proses pelelangan atau eksekusi jaminan debitur yang telah jatuh tempo maupun gagal bayar. Tugas dan peran itu pun terbatas hanya pada tahapan pra-lelang seperti pengecekan lokasi jaminan, pemberitahuan proses pelelangan hingga penempelan stiker lelang di lokasi jaminan. Untuk proses lelang sendiri menjadi kewenangan KP2LN (Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara), ucapnya.

Dalam perkara Agus Bastoni ini, Syamsu tidak bermaksud untuk melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau bahkan pencemaran nama baik kepada yang bersangkutan. Menurutnya, penempelan stiker ‘Dijual/Dilelang' dilakukan  telah melalui proses dan mekanisme yang berlaku di Baleman.

Sebelum ditempeli stiker, kami sudah memberikan tiga kali surat pemberitahuan mengenai rencana eksekusi dan lelang ke alamat Pak Basoni. Atas surat pemberitahuan tersebut, tidak pernah ada tanggapan maupun keberatan, akhirnya ya kami tempeli stiker, ungkap Syamsu.

Atas pernyataan Syamsu tersebut, Firdaus seperti dalam berkas gugatannya menyatakan bahwa surat pemberitahuan yang dikirimkan Baleman tidak dilakukan secara sah dan patut. Hanya dengan mengirimkan ke alamat klien kami, namun nama yang dituju dalam surat tersebut berbeda dengan klien kami. Akhirnya surat pemberitahuan tersebut diabaikan, Firdaus meyakinkan.

Sementara, Darto, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini, saat dihubungi hukumonline, tidak bersedia memberikan komentar lebih jauh seputar hasil penyidikannya dan temuannya dalam perkara ini. Sedangkan pihak Bank Mandiri, belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Seperti disebutkan dalam berita terdahulu, gugatan perdata Agus dilakukan karena Bank Mandiri dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dalam mengucurkan kredit yang berakibat pada hampir dilelangnya tanah dan rumah milik Agus di daerah Pamulang. Dalam gugatannya Agus menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp5 milyar karena merasa nama baiknya di lingkungan tempat tinggalnya telah tercemar atas penempelan stiker tersebut.

Namun dalam berkas jawabannya, Bank Mandiri dan Baleman menyatakan gugatan Agus prematur, karena belum pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan Bank Mandiri dan Baleman bersalah telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Agus Bastoni.

Jadi salah satu alasan yang mendorong kami untuk melaporkan ke Polisi adalah ‘tantangan' para tergugat dalam jawabannya untuk membuktikan telah terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, pungkas Firdaus.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info