Tiru meniru dalam dunia hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta bukan lagi cerita baru. Namun demikian, banyak hal yang dapat digali.
Semisal mengenai ukuran untuk mengatakan suatu karya cipta telah dijiplak itu tidak ada. Sedangkan ukuran tersebut hanyalah berdasarkan rasa keadilan dan pertimbangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Demikian bagi-bagi pengalaman yang terungkap dalam sebuah diskusi bertajuk “Seluk Beluk Perlindungan Hak Cipta dalam Teori dan Praktik” di Jakarta, Rabu (10/10). Kala itu, salah satu narasumber dalam diskusi itu, Agus Sardjono mengatakan bahwa tidak ada ukuran baku yang mengatur tentang imitasi suatu karya.
“Meskipun hampir semua unsur-unsur karya tersebut mirip, tetapi tidak ada standard baku untuk mengatakan imitasi atau kemiripan suatu karya baik secara kualitatif maupun kuantitatif,,” tegas Agus.
Meskipun demikian, Guru Besar Fakultas Hukum UI ini mengatakan ciri khas yang melekat dari suatu karya dapat dijadikan standard untuk mengukur keaslian suatu karya lain. Namun, lagi-lagi, standard ciri khas juga belum jelas.
Ia pun mencontohkan salah satu sinetron yang memiliki kemiripan dalam alur cerita, One Liter of Tears dengan salah satu sinetron di salah satu stasiun televisi swasta Indonesia. Meskipun terdapat kesamaan alur cerita, Agus tetap mengatakan sangat sulit untuk membuktikan terjadi penjiplakan.
Terkait fenomena ini, akademisi dan sekaligus musisi ini menyatakan,bahwa disinilah letak peran lawyer dalam menggunakan keahliannya untuk membuktikan penjiplakan itu. Selain pengacara, profesi lain yang ikut menentukan menguraikan permasalahan penjiplakan suatu karya adalah saksi ahli dan majelis hakim. “Siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan,” tukasnya.
Senada dengan Agus Sardjono, Direktur Intellectual Property Advisory Services (IPAS) Dwiyanto Prihartono mengatakan hukum pembuktian dalam bidang hak cipta memang kompleks. Kesulitan ini terjadi karena sulitnya mencari alat bukti yang valid dan kuat di mata hukum.
Pasalnya, ketika dalam proses pembuktian dilakukan, banyak majelis yang menolak bukti surat yang diajukan penggugat dengan alasan karya tersebut hanyalah sebuah coretan-coretan belaka. Hal ini terjadi dalam kasus Ismail Hutajulu dengan PT Lolypop Records tahun 1990.
Kala itu, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Ismail dengan alasan bukti pemikiran Ismail yang dituangkan dalam sebuah kertas hanyalah sebuah coretan tanpa arti. Karena, coretan tersebut tidak diberi tanda tangan dan tanggal.
Melihat hal ini, Dwiyanto pun memberikan peringatan kepada para pencipta untuk berhati-hati dengan ciptaannya. Pasalnya, hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya, seperti merek, paten, dan desain industri dimana mereka memiliki kekuatan pembuktian, yaitu adanya sertifikat pendaftaran hak. Sementara itu, pendaftaran hak cipta bukanlah suatu kewajiban karena hak cipta telah lahir sejak karya tersebut diumumkan ke publik.
Adapun langkah yang dapat diambil guna antisipasi penjiplakan, Dwiyanto menyarankan agar pencipta usai menciptakan suatu karya segera mengumpulkan catatan-catatan proses pembuatan ciptaan, buat pernyataan sendiri disertai dengan tanda tangan saksi-saksi pada saat ciptaan sudah disatukan, serta sedapat mungkin dilakukan pendaftaran.
Selain membuat dokumen tertulis, Dwiyanto juga mengimbau agar para pencipta untuk mempersiapkan bukti saksi-saksi melalui membangun sebuah komunitas, mengikuti berbagai forum publikasi, seperti pameran, bazar, dan selalu cantumkan jenis ciptaan, nama pencipta, tanggal publikasi dan tempat. Langkah terakhir adalah mengirimkan dokumen elektronik ke lembaga terpercaya atau lembaga nonpemerintah, seperti Karya Cipta Indonesia (KCI).
Meskipun sulit membuktikanpenjiplakan, Dwiyanto secara tegas mengatakan tidak perlu diwajibkannya pendaftaran sebagai proses lahirnya suatu hak cipta. Karena, karakteristik dan variabel hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya. “Bisa-bisa, pendaftaran ini akan menjadi beban bagi pencipta dalam menciptakan suatu karyanya,” pungkasnya.
















