RUU Advokat Harus Sinkron Dengan RKUHAP
Berita

RUU Advokat Harus Sinkron Dengan RKUHAP

Meski menolak revisi, PERADI tetap menyiapkan naskah RUU tandingan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit

Dalam kaitan integrated criminal justice system, Romli mengkritik RUU Advokat karena belum mengatur tentang tugas dan wewenang serta kewajiban advokat dalam hal perlindungan saksi dan korban. Romli menegaskan bahwa advokat memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin perlindungan atas hak-hak tersangka atau terdakwa.

Naskah Tandingan
Dalam acara yang sama, PERADI kembali menyuarakan kritik terhadap naskah RUU Advokat yang saat ini tengah dibahas DPR. Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan mengatakan RUU Advokat cenderung melemahkan peran advokat. Menurut dia, melemahkan peran advokat akan merugikan pencari keadilan.

Otto menegaskan, seorang advokat memerlukan imunitas serta kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum dalam rangka melakukan pembelaan untuk pencari keadilan. Sayangnya, RUU Advokat yang tengah digodok DPR justru meniadakan dua hal penting itu. Kedudukan advokat sebagai penegak hukum bahkan terdegradasi dengan pencantuman frasa “mitra penegak hukum”.

“Lantas advokat sebagai penegak hukum mana?Kita tidak bisa dipidana selama menjalankan tugas kita, di RUU ini tidak ada. Dan kita malah diturunkan menjadi mitra penegak hukum, seperti jadi banpol(bantuan polisi, red),” ujarnya geram.

Menemukan banyak kelemahan pada RUU Advokat versi DPR, PERADI pun menyiapkan naskah RUU tandingan. Rencananya, kata Otto, naskah tandingan itu akan diserahkan kepada Badan Legislasi DPR. Otto berharap naskah PERADI dapat dijadikan bahan masukan untuk memperbaiki kelemahan RUU Advokat versi DPR.

Advokat Henry Yosodiningrat berpendapat RUU Advokat seharusnya memperkuat kedudukan advokat, bukan sebaliknya. Penguatan diperlukan untuk merespon perkembangan praktik selama ini, dimana profesi advokat seringkali dipandang sebelah mata atau bahkan cenderung dilecehkan oleh aparat penegak hukum lainnya.

Henry berpendapat kedudukan advokat sebagai penegak hukum sebaiknya dimasukkan dalam RKUHAP ketimbang RUU Advokat. Dengan alasan banyak mengandung keganjilan, Henry menolak revisi UU Advokat yang tengah diproses DPR. “Kita hadang (RUU Advokat), dan mendorong rancangan KUHAP agar kesetaraan dengan penegak hukum lainnya ada di RUU KUHAP,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait