Proses membentuk undang-undang perubahan atas UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat akhirnya dimulai. DPR telah membentuk Panja yang ditugaskan khusus melakukan pembahasan. Sejumlah pihak sudah diundang untuk dimintai pendapatnya. Mulai dari advokat senior, organisasi advokat, maupun organisasi penegak hukum lainnya.