Masukan PERADI untuk RUU Advokat
Utama

Masukan PERADI untuk RUU Advokat

Nama PERADI diusulkan disebut langsung dalam Undang-Undang agar tidak terjadi multitafsir.

Oleh:
LITA P SIREGAR/NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Foto: Sgp
Foto: Sgp

Panitia kerja revisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terus meminta masukan dari berbagai pihak, mulai dari organisasi advokat dan pakar hukum hingga organisasi penegak hukum lain seperti Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) juga sudah diundang Badan Legislasi DPR. Bahkan menurut Hasanuddin Nasution, sudah tiga kali Peradi memberikan masukan ke DPR terkait dengan revisi UU Advokat. Sekretaris Jenderal PERADI itu menyebut pertemuan terakhir dengan Panja berlangsung  pada 16 Januari lalu. Selain Hasanuddin, PERADI juga diwakili Luhut Pangaribuan, Leonard Simorangkir, dan Thomas Tampubolon.

Gagasan perubahan atau revisi UU Advokat sedang dibahas di DPR. Perubahan itu dipandang sebagai salah satu jalan keluar mengatasi konflik organisasi advokat. Sebagai organisasi advokat, PERADI juga punya kepentingan dengan amandemen. “Terutama kaitannya dengan fungsi-fungsi organisasi dan profesi advokat yang disebut sebagai penegak hukum,” jelas Hasanuddin kepada hukumonline

PERADI tetap mengusulkan wadah tunggal dan menilai rumusan Pasal 28 UU Advokat tentang ‘satu-satunya wadah profesi’ sebagai rumusan yang sudah baik. Dalam kaitan dengan organisasi, PERADI malah mengusulkan agar Undang-Undang menyebutkan langsung nama PERADI. Penyebutan langsung nama PERADI penting untuk menghindari penafsiran yang berbeda-beda. Organisasi lain yang tidak sesuai dengan UU Advokat harus dinyatakan bukan sebagai organisasi advokat.

“Organisasi advokat yang berwenang melaksanakan kewenangan undang-undang harus satu, wadah tunggal,” tandas Sugeng Teguh Santosa, Wakil Ketua Umum DPN Peradi.

Organisasi tunggal akan memudahkan penegakan kode etik profesi, dan konsekuensinya advokat hanya punya satu Dewan Kehormatan. Pengalaman selama ini membuktikan keberadaan beberapa organisasi justru menyulikan penegakan kode etik dan penindakan advokat.

Kebebasan profesi
Status advokat sebagai penegak hukum dan implikasinya juga menjadi perhatian PERADI. Ketua Dewan Kehormatan PERADI, Leonard Simorangkir, menegaskan UU Advokat yang baru harus bisa memberikan jaminan tentang kebebasan profesi. Kalau tidak memberikan jaminan yang lebih besar, percuma melakukan revisi. UU No. 18 Tahun 2003 sudah mengatur jaminan itu, tetapi perlu diperbesar.

Tags:

Berita Terkait