Kejagung Beri Masukan untuk RUU Advokat
Utama

Kejagung Beri Masukan untuk RUU Advokat

Mulai dari bantuan hukum sampai pencegahan konflik kepentingan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Pembahasan RUU Advokat masih bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kali ini, Panja RUU Advokat meminta masukan dari Kejagung. Dalam pemaparannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Burhanuddin, menyampaikan sejumlah masukan terkait penyelerasan dengan UU Bantuan Hukum, ketentuan sanksi dan konflik kepentingan.

Terkait bantuan hukum, Burhanuddin mengusulkan Pasal 7 ayat (1) huruf a RUU Advokat disisipkan kata ‘ekonomi’ atau ‘finansial’. Pasal tersebut awalnya berbunyi Advokat wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap klien tanpa membedakan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, antargolongan, politik, keturunan atau latar belakang sosial dan budaya.

Praktiknya nanti Burhanuddin berharap advokat memberi perlakuan yang sama kepada pencari keadilan khususnya yang berlatar belakang ekonomi lemah. Dia mengingatkan, masukan itu selaras dengan Pasal 1 angka 13 dan Pasal 7 ayat (1) huruf c RUU Advokat, dimana advokat memberi jasa hukum cuma-cuma kepada orang tak mampu.

Untuk menyempurnakan usulan tersebut, Burhanuddin mengatakan ada istilah yang perlu diselaraskan yaitu ’bantuan hukum‘ dalam UU Bantuan Hukum dan ’jasa hukum secara cuma-cuma‘ sebagaimana RUU Advokat.

Burhanuddin berharap, RUU Advokat menggunakan istilah yang digunakan UU Bantuan Hukum. "Dari rumusan kedua istilah tersebut, terlihat mengandung maksud yang sama, sehingga menurut kami akan lebih baik dibakukan saja," kata dia di ruang sidang Baleg DPR, Selasa (12/2).

Tentang sanksi, Burhanuddin melihat dalam Pasal 13 dan 14 RUU Advokat hanya mengatur pemberhentian tetap profesi advokat. Namun, dia mengusulkan agar diatur pula pemberhentian sementara advokat. Misalnya, ketika advokat atau saudara dekatnya diangkat menjadi pejabat negara. Hal itu diusulkan agar tak terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Sayangnya, RUU Advokat, kata Burhanuddin, hanya melarang advokat menjalankan profesinya bila diangkat sebagai pejabat negara sebagaimana Pasal 8 ayat (1) huruf c RUU Advokat. "Jadi (RUU Advokat,-red) hanya larangan rangkap jabatan bagi advokat, tidak bagi keluarganya," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait