RUU Cipta Kerja: Untuk Kepentingan Siapa?
Berita

RUU Cipta Kerja: Untuk Kepentingan Siapa?

​​​​​​​Untuk membahas ketentuan-ketentuan dalam RUU Cipta Kerja, baik mengenai ketenagakerjaan maupun aspek lainnya terkait investasi, Tim Legal Research and Analysis Hukumonlline akan merilis rangkaian Indonesian Law Digest (ILD).

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Lebih dari itu, RUU Cipta Kerja akan membolehkan pemberi kerja menggunakan tenaga kerja asing untuk jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi dalam keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis dan penelitian untuk jangka waktu tertentu tanpa harus mendapatkan pengesahan Pemerintah. Hal ini tentu semakin memudahkan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia, dan mengurangi lahan pekerjaan yang seharusnya dapat dinikmati oleh tenaga kerja Indonesia.

 

Untuk membahas ketentuan-ketentuan dalam RUU Cipta Kerja, baik mengenai ketenagakerjaan maupun aspek lainnya terkait investasi, Tim Legal Research and Analysis Hukumonlline akan merilis rangkaian Indonesian Law Digest (ILD) dengan struktur sebagai berikut:

 

Hukumonline.com

 

Temukan pembahasan mendalam mengenai ketentuan penyederhanaan perizinan berusaha dasar dalam RUU Cipta Kerja pada ILD berjudul “Draft Bill on Job Creation – Part One, Chapter One: Simplification of Basic Business Licensing Requirements” dan rangkaian pembahasan lanjutan mengenai ketentuan-ketentuan lainnya dari RUU Cipta Kerja, baik dalam Bahasa Inggris maupun Bahasa Indonesia, pada laman pro.hukumonline.com.

Tags:

Berita Terkait