Dia menilai pemerintah tidak mampu menahan laju alih fungsi lahan pertanian, apalagi RUU Cipta Kerja mempermudah pengalihan lahan pertanian untuk proyek strategis nasional. Akibatnya, produksi pertanian dan pangan di Indonesia berbiaya tinggi. Rifai berpendapat RUU Cipta Kerja menghapus peran negara melindungi petani kecil.
Saat ini tercatat ada 27 juta keluarga petani dan 16 juta jiwa diantaranya petani gurem. Pemerintah tidak menyadari bahwa petani berinvestasi sampai Rp489 triliun per tahun dalam bentuk menanam padi setahun dua kali. Begitu pula petani hortikultura berinvestasi sekitar Rp8 triliun per tahun untuk komoditas jagung. Sektor pertanian (komoditas padi) juga menyediakan lapangan pekerjaan yang sifatnya harian untuk 240 juta orang.
“Omnibus law RUU Cipta Kerja mau mengarahkan Indonesia hanya sebagai pasar yang dibanjiri produk-produk asing. Petani semakin miskin, yang hidup hanya para spekulan dan makelar,” tudingnya.