RUU Cipta Lapangan Kerja Hanya Membatalkan Pasal-Pasal Tertentu
Utama

RUU Cipta Lapangan Kerja Hanya Membatalkan Pasal-Pasal Tertentu

Pemerintah secara paralel juga menyusun rancangan Peraturan Pemerintah yang akan terdampak oleh pencabutan pasal oleh RUU Cipta Lapangan Kerja.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Diskusi tentang RUU Omnibus Law di Jakarta, Selasa (28/1). Foto: Edwin
Diskusi tentang RUU Omnibus Law di Jakarta, Selasa (28/1). Foto: Edwin

Pemerintah secara serius mengusung RUU Omnibus Law. Omnibus Law mungkin dianggap sebagai panasea untuk mengatasi beragam persoalan investasi dan perekonomian di Indonesia. RUU Omnibus yang disusun Pemerintah akan berdampak pada puluhan Undang-Undang. Tetapi Undang-Undang terdampak tersebut tidak akan dicabut.

“RUU Cipta Lapangan Kerja tidak mencabut keseluruhan undang-undang sektor terkait, hanya revisi pasal-pasal di dalamnya,” kata Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Satya Bhakti Parikesit, Selasa (28/1). Hal itu diungkapkannya dalam dalam diskusi dan sosialisasi RUU Cipta Lapangan Kerja bersama advokat, corporate counsel, notaris, akademisi hukum, dan peneliti hukum.

Penjelasan Bhakti menjawab penasaran sejumlah pihak atas nasib 79 undang-undang yang terdampak oleh materi RUU Cipta Lapangan Kerja.Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, ada 11 klaster yang menjadi materi RUU Cipta Lapangan Kerja. Mulai dari penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan kemudahan, pemberdayaan,  dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kemudahan berusaha, dukungan riset & inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, hingga kawasan ekonomi.

Tercatat ada sekitar 1.244 pasal dari minimal 79 Undang-Undang yang terdampak oleh materi RUU Cipta Lapangan Kerja. Bhakti menegaskan bahwa seluruh Undang-Undang terdampak masih tetap berlaku. Pendekatan omnibus law yang dipilih pemerintah tidak menyebabkan pencabutan pada satu pun Undang-Undang yang terdampak.

(Baca juga: Presiden Minta Dukungan Terkait Omnibus Law).

Pendekatan omnibus law menjadi kegaduhan belakangan di Indonesia belakangan ini. Simpang siur informasi serta beragam spekulasi pemangku kepentingan mewarnai pemberitaan media massa. Bhakti menyayangkan kondisi tersebut dan meminta publik bersabar sampai dokumen RUU Cipta Lapangan Kerja resmi dibuka ke publik.

Bhakti menjanjikan RUU Cipta Lapangan Kerja sudah bisa diakses publik dalam beberapa hari ke depan. Selama dalam proses penyusunan, Pemerintah tidak membuka akses terhadap draf sehingga terjadi simpang siur di ruang publik.

Sejumlah tanggapan diberikan para peserta diskusi. Salah satunya Yetty Komalasari Dewi, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Saya sepakat soal penyederhanaan regulasi, tapi harus memikirkan implikasi pencabutan pasal-pasal terhadap undang-undang yang masih ada,” kata Yetty.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait