Revisi UU 8/2019 menurut Mustolih perlu mencermati setidaknya 2 hal. Pertama, perlindungan jemah terutama untuk haji reguler. Dalam RUU mengatur soal kompensasi dan ganti rugi bagi jemaah yang tidak menerima layanan konsumsi, akomodasi, dan transportasi. “Ini menarik karena uang haji itu murni uang jemaah, bukan dari APBN,” timpalnya.
Kedua, perlindungan untuk haji furoda. Mustolih memberi contoh kasus beberapa waktu lalu calon haji furoda gagal berangkat karena masalah visa atau kebijakan yang diterbitkan otoritas Arab Saudi. Substansi yang diatur dalam RUU cenderung menggunakan paradigma Indonesia. Padahal, 90 persen kegiatan haji dan umrah berlangsung di Arab Saudi. Beleid ini perlu mempertimbangkan perubahan kebijakan yang dilakukan Arab Saudi.
Mustolih berpendapat RUU Ibadah Haji dan Umrah terlalu kaku dan rigid, terlalu banyak mengadopsi Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Dirjen Kementerian Agama. Misalnya ketentuan kuota haji khusus 8 persen dan haji reguler 92 persen. Ketentuan ini sulit dijalankan karena praktiknya tidak seluruh kuota terpakai karena ada yang meninggal, hamil, sakit dan lainnya. Ujungnya, aturan tentang kuota ini rentan dilanggar.
Keterlibatan DPR dalam menentukan kuota haji sebagaimana diatur dalam RUU menurut Mustolih bisa berdampak positif atau negatif. Berdampak positif karena DPR bisa melakukan mitigasi sejak awal terhadap potensi penyalahgunaan. Negatifnya, memperpanjang birokrasi dan bagaimana ketika DPR reses atau menghadapi pemilu. Lebih baik soal kuota diatur minimal 8 persen untuk haji khusus dan bisa saja nanti mengakomodasi kuota tambahan.
“Kalau menggunakan kacamata konstruksi 8 persen tadi maka akan terjadi persoalan dan kemudian penyelenggaranya akan berhadapan dengan hukum karena tidak mampu menyerap dan tidak sesuai dengan UU,” pungkas Mustolih.
















