RUU Hak Cipta Perpanjang Masa Perlindungan Pencipta
Berita

RUU Hak Cipta Perpanjang Masa Perlindungan Pencipta

Juga mengatur jual-beli putus ciptaan.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Foto: SGP.
Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Foto: SGP.
Keinginan pemerintah untuk melindungi nasib para pencipta semakin terlihat. Niat ini tercermin dari diperpanjangnya jangka waktu perlindungan hak cipta bagi pencipta.

Ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, masa perlindungan hukum terhadap suatu ciptaan pencipta adalah selama seumur hidup ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Namun, dalam RUUHC masa perlindungan hukum suatu ciptaan ditambah 20 tahun, menjadi 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

“Ditambah menjadi 70 tahun,” tutur Direktur Hak Cipta, Desan Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Kemenkumham, Yuslisar Ningsih dalam seminar nasional Efektivitas Perlindungan Hak Cipta dan Perbandingan UU Nomor 19 Tahun 2002 dengan RUU Hak Cipta di Universitas Trisakti, Rabu (21/5).

Konsep ini, sambung Yuslisar, meniru dari UU Hak Cipta beberapa negara, di antaranya adalah Korea Selatan dan Jepang. Menurutnya, masa perlindungan ciptaan seorang pencipta di Jepang adalah seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Alasan pemerintah memperpanjang masa perlindungan tak lain adalah untuk menghormati para pencipta dan memberikan kesempatan yang lebih lama untuk para pencipta menikmati hak ekonominya.

“Kita tidak ingin para pencipta bergelayutan di bus. Kita ingin para pencipta lagu hidupnya lebih sejahtera,” ucap Yuslisar lagi.

Agung Damarsasongko, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, DTLST, dan Rahasia Dagang mengatakan ketentuan ini setidaknya dapat meningkatkan kesejahteraan pencipta.

Agung pun memberikan contoh Gesang Martohartono atau biasa dikenal Gesang. Pencipta lagu “Bengawan Solo” ini selalu mendapat royalti sejumlah Rp100 juta dari Jepang. “Kalau ditambah menjadi 70 tahun kan ahli warisnya dapat menikmati,” lanjutnya.

Ketika ditanyakan bagaimana dengan ciptaan yang masa perlindungannya tepat habis 50 tahun saat RUUHC ini disahkan menjadi UUHC, Agung mengatakan hal ini akan dibahas. Menurutnya, ciptaan yang telah habis masa perlindungannya saat RUU disahkan, seharusnya akan tetap dilindungi.

“Kita belum bahas tentang ciptaan di masa transisi itu, tapi nanti dibahas dan pengaturannya akan diatur di ketentuan peralihan,” tukasnya.

Jual-Beli Putus
Tidak hanya mengatur soal perpanjangan masa perlindungan ciptaan, RUUHC juga mengatur mengenai perjanjian jual beli ciptaan. Khususnya untuk jual beli lagu dan atau musik.

Selama ini dalam praktik, ujar Yuslisar, banyak pencipta yang menjual lagu atau musiknya kepada orang lain, contohnya produser, dengan harga yang murah. Tak lama kemudian, lagu yang dijual tersebut meledak di pasaran menjadi legenda dan produser atau perusahaan rekaman mendapatkan keuntungan ekonomi yang banyak. Sementara itu, pencipta sendiri dilarang memperbanyak atau menggandakan ciptaannya. Hal ini dinilai Yuslisar sangat merugikan pencipta.

Melihat fenomena tersebut, RUUHC mencoba melindungi pencipta dengan mengatur pembatasan jangka waktu jual beli putus. Untuk peralihan hak ekonomi atas ciptaan berupa lagu dan atau musik yang dijual secara putus dari pencipta kepada pembeli, setelah jangka waktu 35 tahun setelah jual beli tersebut, akan beralih kembali kepada pencipta.

“Jual beli putus itu dibatasi hanya 35 tahun dan setelah itu haknya (hak ekonomi, red) kembali lagi (ke pencipta, red),” pungkasnya.
Tags: