Mantan Ketua Bawaslu RI itu menyinggung kebijakan pemerintah terkait peningkatan gaji hakim yang diatur melalui peraturan pemerintah terbaru. Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hakim. Namun, menurutnya peningkatan gaji tidak serta-merta berbanding lurus dengan peningkatan integritas.
“Kenaikan gaji hakim mestinya berkorelasi dengan perbaikan integritas peradilan. Namun faktanya masih ada kasus yang terjadi setelah gaji hakim naik, sehingga berarti ada faktor lain yang juga harus diperbaiki, seperti pengawasan,” ujarnya.
Pengawasan eksternal
Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip shared responsibility dalam pengelolaan hakim. Konsep tersebut mengedepankan pembagian tanggung jawab antara lembaga negara, khususnya antara Mahkamah Agung (MA) dan KY dalam manajemen serta pengawasan hakim.
Abhan menilai idealnya fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim berada pada KY. Namun dalam praktiknya masih terdapat persoalan harmonisasi regulasi, mengingat MA juga memiliki badan pengawasan internal.
“Perlu ada harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan hakim,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan batas antara ranah teknis yudisial dan nonteknis yudisial dalam pengawasan hakim. Menurutnya, persoalan tersebut kerap memicu perbedaan pandangan antara KY dan MA dalam praktik pengawasan.
Abhan menilai penguatan fungsi pengawasan perlu menjadi salah satu fokus dalam RUU JH. Namun, penguatan tersebut bukan untuk melemahkan kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memperkuat akuntabilitas dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
















