RUU Kesehatan Dinilai Berpotensi Merugikan Peserta Jamsos
Terbaru

RUU Kesehatan Dinilai Berpotensi Merugikan Peserta Jamsos

Karena RUU Kesehatan menempatkan BPJS berada di bawah Kementerian, sehingga dana peserta jaminan sosial yang dikelola BPJS rawan diintervensi Menteri. Dampaknya berpotensi mengganggu pengelolaan program jaminan sosial, terutama dalam pembiayaan manfaat

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Alih-alih meningkatkan kewenangan dan tugas BPJS, pemerintah dan DPR justru berupaya memangkas independensi dan kewenangan BPJS dengan memposisikan Direksi dan Dewan Pengawas kedua BPJS di bawah Menteri. Yatini melihat ketentuan itu ada dalam RUU Kesehatan yang statusnya sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Misalnya, Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yaitu melalui Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 13 ayat (2) huruf a, khusus bagi BPJS Kesehatan wajib melaksanakan penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Ketentuan serupa juga terlihat di pasal 28 ayat (1) RUU Kesehatan yang mengatur proses pemilihan Direksi dan Dewas BPJS dalam kendali Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan, yang diberi kewenangan membentuk panitia seleksi bersama Menteri Keuangan atas persetujuan Presiden.

Yatini menegaskan, BPJS mengelola dana peserta, bukan dana Angggaran Pendapat Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaan dana peserta itu harus bebas dari intervensi pihak lain seperti menteri. Dana APBN dan APBD yang dibayar ke BPJS merupakan kewajiban pemerintah untuk membayar iuran JKN bagi masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah juga membayar iuran PNS, TNI, Polri, sebagai pemberi kerja.

“Termasuk membayar iuran jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kepada BPJS Ketenagakerjaan,” urainya.

Koalisi khawatir, pengelolaan dana jaminan sosial diintervensi jika posisi BPJS berada di bawah Menteri sebagaimana RUU Kesehatan. Yatini menilai hal itu berpotensi merugikan peserta. Dana yang harusnya dikelola untuk pembiayaan jaminan sosial akan terganggu. Status Badan Hukum Publik yang disandang BPJS harus dimaknai sebagai bentuk independensi BPJS dalam mengelola jaminan sosial yakni bertanggungjawab langsung kepada Presiden, tanpa melalui Menteri.

RUU Kesehatan mengancam kualitas pengelolaan jaminan sosial yang ujungnya menurunkan kualitas pelayanan dan manfaat jaminan sosial kepada rakyat Indonesia. Koalisi mendesak pemerintah dan DPR tidak merevisi UU BPJS melalui RUU Kesehatan. “Pemerintah dan DPR lebih baik fokus meningkatkan manfaat dan layanan program jaminan sosial dengan tetap memposisikan BPJS bertanggungjawab langsung kepada Presiden tanpa melalui Menteri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti mengaku heran kenapa RUU Kesehatan memposisikan BPJS bertanggungjawab kepada Menteri. Padahal selama ini BPJS bertanggungjawab langsung kepada presiden, mengingat tugas yang dijalankan BPJS adalah mandat langsung konstitusi.

Tags:

Berita Terkait