RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Mencampuri Urusan Privat
Berita

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Mencampuri Urusan Privat

Pengusul RUU Ketahahan Keluarga mengaku tak akan mengintervensi ruang privat. Melalui RUU Ketahanan Keluarga mengupayakan pemerintah memiliki keberpihakan terhadap terwujudnya keluarga yang kuat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sementara Anggota Baleg DPR lain, Ali Taher Parasong menampik pandangan Nurul dan My Esti. Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga dapat menyelamatkan generasi mendatang guna membangun dan memperkuat karakter dan budaya Indonesia. Baginya, peranan negara sangat penting untuk melanjutkan RUU tersebut. Sebab, ketahanan nasional dimulai dari ketahanan keluarga.

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengklaim melalui RUU Ketahanan Keluarga tak berarti negara masuk ke urusan rumah tangga. Dia mencontohkan persoalan stunting yang sedianya menjadi urusan keluarga. Nah, negara masuk ke persoalan tersebut demi terciptanya anak-anak yang sehat di masa mendatang. “Pendidikan itu urusan keluarga, tetapi diurus negara, karena masa depan negara,” ujar anggota Komisi VIII DPR ini.

Tidak masuk ranah privat

Menanggapi adanya penolakan di internal Baleg, pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Netty Prasetiyani berpendapat pro dan kontra terhadap sebuah RUU adalah hal wajar. Namun semua usulan yang disampaikan semua anggota Baleg termasuk yang menolak bakal dijadikan untuk memperkaya atau melengkapi materi sebelumnya agar RUU Ketahanan Keluarga dapat diimplementasikan di lapangan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, RUU Ketahanan Keluarga tak akan masuk atau mengatur urusan/ranah privat. Menurutnya, melalui RUU Ketahanan Keluarga sebagai gagasan yang bakal menghadirkan keluarga-keluarga berkualitas di Indoneesia. “Saya sepakat RUU ini tidak akan mencampuri hal yang sifatnya privat. Saya dan teman-teman tegaskan, kita tidak berbicara dan mengintervensi ruang privat.”

Anggota Komisi IX DPR berpandangan substansi RUU Ketahanan Keluarga mengupayakan agar pemerintah memiliki keberpihakan mewujudkan keluarga yang berkualitas dan kuat. Dia mengakui tak mungkin menyeragamkan keluarga yang ada di Indonesia dalam satu UU. “Tidak ada sama sekali upaya untuk mengintervensi ruang privat dan tidak ada keinginan untuk menyeragamkan bentuk-bentuk keluarga yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait