Wakil Ketua MPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Dicabut dari Prolegnas
Berita

Wakil Ketua MPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Dicabut dari Prolegnas

Karena RUU Ketahanan Keluarga nantinya dapat memunculkan stigma bahwa kaum perempuan tidak kredibel dalam membina kehidupan rumah tangga.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta DPR harus segera memastikan pencabutan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Sebab, dia menilai banyak pasal yang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).  

 

"Banyak pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang melanggar hak asasi manusia (HAM), sehingga perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

 

Lestari beralasan RUU Ketahanan Keluarga tidak perlu ada lantaran terlalu masuk ke ruang privat (urusan pribadi warga negara). Pandangan tersebut, kata dia, senada dengan para peserta diskusi tentang RUU Ketahanan Keluarga yang dilaksanakan di rumah dinasnya, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Baca Juga: Pasal Kontroversial di RUU Ketahanan Keluarga, Ini Kata Sang Pengusul

 

Diskusi dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat dalam acara diskusi itu dihadiri, antara lain anggota Ombudsman Ninik Rahayu dan aktivis perempuan Tunggal Pawestri. Dalam diskusi tersebut, peserta menilai bahwa RUU inisiatif anggota DPR itu perlu dikaji lebih mendalam karena sangat kontradiktif.

 

“Karena itu, para perempuan harus bersatu, bergandeng tangan untuk bersuara bahwa RUU itu bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan melalui RUU Ketahanan Keluarga tersebut, kaum perempuan seolah diajak mundur ke zaman R.A. Kartini. "RUU ini produk hukum politik yang sangat eksklusif," kata Ninik Rahayu.

 

Ninik pun mengajak kepada semua pihak untuk bergandeng tangan guna mengevaluasi RUU dengan seksama. "Meskipun bendera politik kita berbeda, kita terus berkomunikasi agar kita tidak terus mundur ke belakang," ujarnya mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait