Draf RUU menjelaskan, bahwa penyelenggara telematika dibagi atas dua yakni komersial dan nonkomersial. Pelabelan komersial dan non-komersial ini mencerminkan bahwa atau arus utama ini adalah komersial.
Selain bermasalah di sisi pelabean, juga bermasalah terkait dengan posisi penyelenggara telematika dari komunitas masyarakat atau embaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam RUU ini disebutkan bahwa penyelenggara sosial meliputi penyelenggara fasilitas jaringan telematika, layanan jaringan dan aplikasi telematika, termasuk aplikasi penyebaran konten dan informasi.
“Nah, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah komunitas masyarakat atau LSM yang memiliki atau mengelola portal berita atau informasi, seperti contohnya www.korbanlumpur.infoatau www.suarakomunitas.netmasuk sebagai penyelenggara komersial?” lanjut Firdaus.
Komersialisasi ini makin diperjelas dari politik perizinan dan komersialisasi telematika yang diterapkan dalam RUU Konvergensi Telematika. Dalam RUU ini dijelaskan bahwa setiap penyelenggara telematika harus mendapatkan izin dari Menteri dan membayar Biaya Hak Penyelenggara (BHP) telematika.
“Bagi koorporasi, tentu persoalan perizinan dan membayar BHP telematika ini tidak menjadi persoalan. Namun, bagaimana dengan komunitas masyarakat dan LSM?” tegas Firdaus.
Urusan perizinan dan birokrasi di Indonesia dinilai rumit. Persoalannya, hal ini akan menutup hak warga negara yang bertempat tinggal di daerah untuk membangun media daerah yang memiliki modal terbatas. Ditambah lagi dengan munculnya Peraturan Menteri (Permen) No 95 Tahun 2012 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (multi channel) pada Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Permen ini adalah membuka peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran multipleksing di zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona layanan 5 (Jawa Barat), zona layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), zona layanan 7 (Jawa Timur) dan zona layanan 15 (Kepulauan Riau) dalam rangka penyelenggaraan penyiaran televisi digital terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).
















