RUU KSDAHE Masuk Tahap Pembahasan Tripatrit
Terbaru

RUU KSDAHE Masuk Tahap Pembahasan Tripatrit

Masih terdapat inkonsistensi perumusan redaksional pasal maupun inkonsistensi konsep dasar. penggunaan istilah ‘konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya’ yang ada pada batang tubuh RUU dan dengan penggunaan istilah ‘konservasi keanekaragaman hayati’ pada penjelasan umum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Berdasarkan hal tersebut, pandangan pemerintah cukup dilakukan dengan format revisi. Seluruh usulan DPR telah kami cermati dan tanggapi dalam DIM. Pemerintah siap membahas DIM dimaksud sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sementara Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai memaparkan lembaga pembahasan RUU KSDAHE dilakukan secara tripartit. Bagi Komite II DPD, RUU tersebut memiliki signifikansi yang sangat krusial bila melihat dinamika persoalan lingkungan hidup saat ini. “Kami menyakini landasan filosofis atas penyusunan RUU ini sangat mendasar, karena sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya berperan sangat penting untuk kehidupan bangsa ataupun dunia,” ujarnya.

DPD mendukung penyusunan RUU KSDAHE dengan melihat fakta yang banyak terjadi saat ini. Seperti sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dihadapkan pada kerusakan, kelangkaan, dan kepunahan. Karena itu, diperlukan upaya konservasi sebagai bagian tidak terpisahkan dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Selain itu, kata Yorrys, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya perlu diatur secara sistematis dan terpadu agar terlaksana secara optimal. Dengan kata lain, RUU KSDAHE dapat menjamin kepastian hukum, dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat atas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati.

“Namun, DPD RI berpendapat struktur dan anatomi batang tubuh dalam RUU KSDAHE ini tidak disusun dengan sistematika yang runtut dan jelas untuk dapat menyampaikan konsep konservasi sumber daya alam hayati secara baik,” ujarnya.

Senator asal Papua itu menilai RUU KSDAHE terdapat inkonsistensi perumusan redaksional pasal maupun inkonsistensi konsep dasar. Beberapa inkonsistensi tersebut terlihat pada penggunaan istilah ‘konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya’ yang ada pada batang tubuh RUU. Serta dengan penggunaan istilah ‘konservasi keanekaragaman hayati’ pada penjelasan umum RUU.

“Inkonsistensi pada ketentuan mengenai asas (DIM 51-52) yang berbeda dengan apa yang tertulis dalam naskah akademik,” kata dia.

Ia menuturkan secara khusus terdapat beberapa catatan atas naskah RUU KSDAHE. DPD menegaskan konsistensi konsep dan kategorisasi kawasan konservasi menjadi catatan khusus yang utama. Terutama untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas tentang Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) beserta konsep yang melekat di dalamnya.

“Semestinya dalam kategorisasi kawasan konservasi tersebut disesuaikan konteks manajemen pengelolaannya menurut fungsi dan tujuannya.”

Tags:

Berita Terkait