Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat menunggu waktu untuk diparipurnakan di tingkat pertama, sehingga pembahasan memang masih panjang. Hal terpenting harmonisasi dan sinkronisasi antara RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dan UU lain agar tidak berbenturan dan tumpang tindih pengaturannya.
Pernyataan ini disampaikan Dosen Hukum Lingkungan di Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Wahyu Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta. “Pembahasan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat mesti sinkron dengan UU lainnya,” ujar Wahyu Nugroho di Sekretariat Jatam, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurutnya, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat mesti sinkron dengan UU sektoral, terutama RUU Pertanahan, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. RUU tentang Pertanahan nantinya menjadi aturan pelaksana UU No. 5 Tahun 1960. “RUU tentang Masyarakat Hukum Adat tak boleh berbenturan, khususnya tentang kepemilkan hak tanah adat,” ujarnya.
Memang antara RUU tentang Pertanahan dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat saling beririsan satu sama lain. Karena itu, melalui pengaturan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, maka pengakuan terhadap masyarakat adat tidak lagi dipersulit dalam bingkai negara kesatuan Indonesia.
Lebih jauh, kandidat doktor ilmu hukum dari Universitas Padjajaran Bandung itu menilai mesti ada konsep integrasi. Yakni melakukan interaksi antara berbagai kebijakan pertambangan dengan masyarakat adat. Sebab, pertambangan tak dapat dipisahkan dari tanah masyarakat hukum adat. “Meski (sebenarnya), pertambangan bertentangan dengan konsep masyarakat hukum adat.”
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Mining (Jatam), Merah Johansyah mengatakan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) memang tidak sempurna karena tidak mengatur pertambangan rakyat. Beda dengan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan yang memberi definisi “pertambangan rakyat” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf n UU No. 11 Tahun 1967.
Baca Juga:
· RUU Masyarakat Hukum Adat Perlu Masukan Semua Tokoh Adat
· Bakal Disahkan, Ini Poin Perubahan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat
· RUU Keanekaragaman Hayati Perlu Pertegas Posisi Masyarakat Hukum Adat
Sebab, faktanya selama ini masyarakat adat kerap menjadi korban dari bisnis pertambangan yang dikelola korporasi pemodal besar. Negara pun kerap berpihak pada korporasi, sementara masyarakat adat terus terpinggirkan hak-haknya. Namun, persoalan ini telah diantisipasi melalui pengaturan Pasal 27 RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
“Makanya, ini perlu dikawal agar rumusan norma tetap berpihak terhadap masyarakat adat, tidak lagi menjadi korban. Atau jangan sampai masyarakat adat menjadi alat justifikasi, apalagi sekarang mau Pilkada dan Pemilu,” ujarnya.
Rumusan draf Pasal 27 RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (1). Dalam hal di wilayah adat terdapat sumber daya alam yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, negara dapat melakukan pengelolaan setelah melalui musyawarah dan masyarakat hukum adat untuk mencapai persetujuan bersama. (2). Atas pengelolaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat hukum adat berhak mendapatkan kompensasi. (3). Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti; c. pemukiman kembali; d. kepemilikan saham; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak (4). Selain kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat hukum adat berhak menerima manfaat utama dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat hukum adat (5). Ketentuan mengenai bentuk dan tata acara pemberian kompensasi bagi masyarakat hukum adat sebagaimana diatur ada ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah. |
Karena itu, Merah mewanti-wanti agar ada kesamaan pengaturan dari berbagai peraturan perundang-undangan (sinkronisasi) agar proses penambangan selalu mengindahkan masyarakat hukum adat. Sebab, sepandang advokasi yang dilakukan Jatam, selama ini penambangan dan masyarakat adat tidak dapat berjalan beriringan karena proses penambangan seringkali merusak masyarakat hukum adat, termasuk tanah adat.
“Penambangan dalam masyarakat hukum adat itu tidak ada. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya menjadi alat pertambangan korporasi. Pertambangan tidak bisa berdampingan dengan masyarakat adat karena pertambangan itu merusak,” tegasnya.
Mantan staf di Aliansi Masyarakat Nusantara (Aman) Surti Handayani menyoroti aspek pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Memang negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Namun praktiknya, tidak semudah negara memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat. Meski ada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No.52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Namun prosesnya terbilang panjang. Tak hanya bulanan, bahkan tahunan prosesnya untuk mendapat pengakuan negara,” bebernya.
Menurutnya, arah rezim pemerintahan pun berpengaruh terhadap pemberian pengakuan masyarakat adat. Sebab, di wilayah masyarakat adat yang didalamya terdapat hasil bumi seperti tambang, berpengaruh terhadap pengakuan negara terhadap masyarakat adat. “Kalau di wilayah ada eskalasi kepentingan korporasi, bakalan lama (pengakuan negara, red). Kita lihatnya realistis, tapi fakta di lapangan bagaimana pemerintahannya, pro ke siapa?”
















